BIMATA.ID, Takalar – Sebuah video proses pemulasaraan jenazah warga Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, viral di jagat maya karena ditahan rentenir.
Jenazah warga Desa Bontoloe, Kecamatan Galesong, Rusli Daeng Sutte, diduga ditahan rentenir bernama Daeng Embong karena masih tersangkut piutang Rp2 juta.
Daeng Embong sempat menolak jenazah almarhum Rusli dimandikan karena piutang yang belum kelar.
Masalah piutang ini sempat menghambat proses pemakaman jenazah hingga akhirnya keluarga almarhum menyelesaikan piutang tersebut kepada rentenir.
Keluarga sempat merasa malu atas ulah Daeng Embong pasalnya sang rentenir masih berkerabat dekat dengan almarhum.
Terkait dengan aksi penahanan jenazah tersebut, Majelis Ulama Indonesia atau MUI Sulsel ikut bereaksi.
Sekretaris MUI Sulsel Dr Muammar Bakry Lc MA mengatakan, tak bisa seorang pun menghalangi proses pemakaman jenazah.
“Untuk kasus jenazah yang ditahan oleh rentenir, pertama menjadi perhatian bagi orang yang hidup kalau punya hutang hendaknya menulis semacam wasiat kepada ahli warisnya bahwa dia memiliki utang mungkin juga memiliki piutang. Sehingga, menjadi perhatian ahli waris untuk menebusnya,” ujar dia.
Muammar menegaskan bahwa rentenir yang mengganggu prosesi pemakaman jenazah dan membahayakan jenazah maka dianggap berdosa, haram hukumnya.
“Karena itu, orang yang memberi utang ini, orang yang punya piutang dalam beberapa riwayat hadis nabi, misalnya pemberi utang diberi tempat istimewa kelak di akhirat karena membebaskan utang seseorang atau meringankan utang seseorang,” kata Muammar.
“Kalau ternyata yang memberi utang itu bersikeras, maka di sinilah pihak pemerintah turut campur menyelesaikan kasus ini. Misalnya, pihak Baznas turun tangan setelah berkordinasi dengan pemerintah setempat termasuk dengan pihak keamanan,” ucap dia.
[HW]