BIMATA.ID, Jakarta- Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito menuturkan, ada empat aspek aktivitas masyarakat yang diatur, sebagai upaya mencegah terjadinya gelombang kasus pasca libur hari raya Idul Fitri 1443 Hijriah atau 2022.
“Hal ini agar masyarakat, tetap aman dari penularan Covid-19 di tengah potensi kenaikan aktivitas dan tren mobilitas mudik,” ujar Wiku, Rabu (20/04/2022).
Pertama, syarat pelaku perjalanan dalam negeri. Masyarakat yang hendak bepergian harus memenuhi syarat perjalan sesuai riwayat vaksinasi dengan ketentuan.
“Tidak wajib menunjukkan hasil tes Covid-19, jika individu sudah di-booster dan akan menjadi wajib menunjukkan hasil tes jika belum,” pungkasnya.
Kedua, syarat kedatangan luar negeri. Untuk mengantisipasi adanya importasi kasus di tengah potensi kenaikan kedatangan luar negeri khususnya PMI.
“Berlaku secara umum bagi PPLN untuk, wajib mengunduh Peduli Lindungi dan mengisi data dasar,” tutur Wiku.
Kemudian ketiga, modifikasi mobilitas arus mudik. Misalnya dengan penerapan sistem ganjil-genap maupun penjadwalan keberangkatan dan kepulangan mudik.
“Keempat, sistem penegakan disiplin protokol kesehatan di fasilitas publik dan pemukiman masyarakat. Seperti masjid, lokasi salat Idul Fitri, lingkungan perumahan, pusat perbelanjaan, dan pusat wisat,” jelasnya.
(ZBP)