Bimata

Inilah Cara Mudik Aman Ala Pemerintah

BIMATA.ID, Jakarta- Juru Bicara Pemerintah untuk penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito mengatakan, kebijakan Surat Edaran (SE) yang mewajibkan pemudik untuk vaksin booster penuh dengan berbagai pertimbangan.

Wiku menjelaskan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperkirakan aktivitas mudik bakal meningkatkan tren mobilitas antardaerah. Prediksi Kemenhub saat ini ada 79 juta orang yang melakukan mudik lebaran Idul Fitri.

Terkait SE mudik, pemerintah melakukan penyesuaian kebijakan pada aspek syarat dokumen perjalanan berdasarkan histori vaksinasi, umur, dan kondisi kesehatan.

Vaksin booster yang diberlakukan dalam SE tersebut merupakan cara mudik aman ala pemerintah. Pemerintah tidak akan memberlakukan testing pada pemudik yang sudah booster.

Namun, jika masih vaksin dosis kedua, pemerintah mensyaratkan tes antigen dengan sampel 1 x 24 jam, atau PCR 3 x24 jam. Bagi yang baru menerima dosis pertama, tetap mensyaratkan PCR dalam kurun 3 x 24 jam.

 

(ZBP)

Exit mobile version