BIMATA.ID, Jakarta- Pemerintah memberikan aturan bagi masyarakat yang mudik berlebaran di kampung halaman, harus sudah menjalani vaksin booster untuk pencegahan Covid-19.
“Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik Lebaran juga dipersilakan, juga diperbolehkan,” kata Presiden Jokowi, Rabu (23/03/2022).
Syarat masyarakat boleh mudik adalah sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster, serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Bagi Anda yang belum melakukan vaksinasi booster, berikut cara daftar vaksin booster yang menjadi syarat untuk mudik Lebaran 2022.
Cara daftar: Jika Anda termasuk ke dalam kelompok prioritas, Anda dapat segera mengecek jadwal vaksinasi booster di situs dan aplikasi PeduliLindungi.
Jangan khawatir, tiket tersebut sudah dapat digunakan di fasilitas kesehatan atau tempat vaksinasi terdekat pada waktu yang sudah ditentukan.
1. Cara Daftar Vaksin Booster Melalui website PeduliLindungi Masuk ke website pedulilindungi.id Cek status dan tiket vaksinasi dengan memasukkan: nama lengkap dan NIK
2. Cara Daftar Vaksin Booster Melalui aplikasi PeduliLindungi Masuk ke dalam aplikasi PeduliLindungi Masuk dengan akun Anda yang sudah terdaftar sebelumnya Klik menu profil
Pilih status vaksinasi & hasil tes Covid-19 Status dan jadwal vaksinasi booster akan muncul di akun PeduliLindungi milik Anda Bagi Anda yang ingin cek tiket vaksin, silakan masuk ke menu: Riwayat dan Tiket Vaksin
Cara Daftar Vaksin Booster dengan Mendatangi Langsung Lokasi Vaksinasi. Vaksinasi booster secara gratis ini dilaksanakan di fasilitas kesehatan milik pemerintah yaitu puskesmas, rumah sakit (RS) pemerintah, ataupun RS pemerintah daerah (RSUD).
(ZBP)