PPTI Cekik Pengusaha, PT Indolezat Hengkang dari PT KIMA
BIMATA.ID, Makassar – PT Indolezat mulai cabut dari Kawasan Industri Makassar (KIMA) akibat tingginya perpanjangan Perjanjian Penggunaan Tanah Industri (PPTI). PPTI sebesar 30 persen dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dinilai mencekik pengusaha.
Berdasarkan Laporan Manajemen Audited Tahun 2019 PT KIMA, PT Indolezat memilih mengembalikan lahan seluas 3,4 hektare ke PT KIMA daripada harus membayar biaya perpanjangan PPTI yang nilainya mencapai Rp16 miliar. Imbasnya, ratusan pekerja dari PT Indolezat harus dirumahkan atau PHK.
“Kalau pengenaan biaya perpanjangan PPTI tetap dipaksakan ke investor di KIMA, maka bukan hanya PT Indolezat, tapi puluhan perusahaan bakal tutup bahkan hengkang dari Sulsel,” kata juru bicara Paguyuban Pengusaha KIMA Makassar, M Tahir Arifin, Minggu (10/4/2022).
PT Indolezat dikenakan biaya perpanjangan PPTI sebesar Rp16 miliar dari luas lahan seluas 3,4 hektare. Padahal nilai dari tanah yang kemudian dikembalikan ke KIMA tersebut mencapai Rp56,4 miliar.
Tahir mengatakan, keresahan dari perusahaan di kawasan industri terbesar di Indonesia Timur tersebut bukan tanpa alasan. Usaha yang telah berjalan saat ini sudah dalam tekanan akibat terjadinya pandemi, kemudian ditekan dan diintimidasi untuk pembayaran PPTI dengan penetapan sepihak, apalagi untuk tanah yang sudah dibeli oleh investor tersebut.
“Hengkangnya PT Indolezat dari KIMA bisa menjadi pembelajaran. Investor kabur karena paksaan membayar PPTI yang sangat tinggi. Imbasnya adalah PHK pekerja,” ucapnya.
Tahir mengatakan, total tenaga kerja di KIMA sekitar 20 ribu orang yang bergantung pada kelangsungan aktivitas sekitar 200 perusahaan.
“Ini harus menjadi perhatian pemerintah. 20 ribu pekerja terancam kena PHK. Efek sosialnya sangat besar. Pengusaha di KIMA ini butuh perlindungan dalam berusaha dan perlindungan hukum atas lahan yang sudah mereka beli,” imbuhnya.
Sebelumnya, sejumlah investor di PT KIMA menyampaikan protes atas penetapan biaya perpanjangan PPTI karena dinilai sangat memberatkan dan kebijakan kenaikannya dinilai dilakukan secara sepihak.
Salah satu investor pertama di PT KIMA, Owner PT Piramid Mega Sakti, Adnan Widjaja menilai, peraturan biaya perpanjangan PPTI sebesar 30 persen dari NJOP tidak ada dalam perjanjian di awal. Bahkan, pihaknya terpaksa memangkas jumlah pekerja. Dari 300 orang, sekarang sisa 100 orang karena kendala berusaha di KIMA.
Adnan juga membeberkan bahwa mendapat tindakan intimidasi, di mana pihak PT KIMA memasang beton penghalang di depan pabriknya. Padahal, pihaknya sudah melakukan pembayaran sekitar Rp1 miliar lebih untuk perpanjangan PPTI.
“Di awal saat masuk ke kawasan itu, kami dijanji dengan segala kemudahan, tapi sekarang malah dipersulit,” bebernya.
(*)