BIMATA.ID, Jakarta- Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian, Airlangga Hartanto resmi memutuskan pelarangan ekspor untuk semua produk sawit, baik crude palm oil (CPO), RPO, RBD Palm Olein, POME dan used – cooking Oil.
“Semua produk baik itu CPO, RPO, RBD Palm Olein, POME dan used cooking oil. Ini sudah tercakup dalam Peraturan Menteri Perdagangan dan akan diberlakukan malam hari ini pukul 00.00. Karena ini sesuai dengan apa yang disampaikan Pak Presiden bahwa ini akan berlaku tanggal 28 April,”ujarnya, Rabu (27/04/2022).
Dalam hal ini, Sekretaris Jenderal Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit (Gapki) Eddy Martono enggan berkomentar lebih terkait dengan pelarangan ekspor yang dimaksud oleh pemerintah.
Menurutnya, apa yang disampaikan pemerintah terkait dengan pelarangan bahan minyak goreng tidak sesuai dengan yang disosialisasikan sebelumnya kepada para asosiasi.
“Rencana kita akan koordinasi dengan asosiasi lain terlebih dahulu untuk menyikapi aturan ini, sebab antara yang diumumkan tadi malam tidak sesuai dengan yang disosialisasikan sebelumnya,” ujarnya, Kamis (28/04/2022)
Sebelumnya, pemerintah pada konferensi pers pertama tidak melarang adanya ekspor CPO. Larangan ekspor hanya berlaku pada bahan baku minyak goreng atau Refined, Bleached, Deodorized Paml Olein (RBD Palm Olein).
Namun, Pemerintah meralat aturannya, dimana dalam konferensi pers Airlangga menegaskan bahwa CPO juga termasuk ikut dilarang. Pihaknya juga menyatakan bahwa aturan ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag).
(ZBP)