BIMATA.ID, Jakarta – Sidang lanjutan kasus ITE yang menjerat terdakwa Adam Deni seharusnya dilaksanakan pada hari ini, Senin, 11 April 2022 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. Namun, berhubung ada demo yang diinisiasi oleh BEM Seluruh Indonesia (SI) di Jakarta, maka sidang terpaksa ditunda.
Kuasa Hukum Adam Deni, Herwanto menyampaikan, penundaan sidang hari ini dilakukan lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) kesulitan untuk menghadirkan terdakwa ke PN Jakarta Utara yang berada di kawasan Gajah Mada, Jakarta Pusat.
“Lagi ada demo, Jaksa kesulitan menghadirkan saksi dan terdakwa. Jadinya ditunda hari Senin, minggu depan,” ujarnya, Senin (11/04/2022).
Agenda sidang kali ini seharusnya mendengarkan keterangan saksi dari pihak JPU. Berhubung ditunda, maka keterangan itu baru bisa didengarkan pada pekan depan.
Herwanto optimistis Adam Deni nantinya akan mendapatkan vonis tidak bersalah dari majelis hakim. Dirinya pun mengemukakan bahwa fakta persidangan untuk mendukung sikap optimismenya tersebut.
“Secara hukum, saya meyakini Adam Deni akan bebas. Karena Ahmad Sahroni waktu diperiksa tidak bisa membuktikan bahwa dokumen itu milik dia. Dokumen itu milik Ni Made,” pungkas Herwanto.
Poin kedua, Herwanto juga menyatakan, hasil pertanyaan yang sempat disampaikan kepada Ahmad Sahroni dalam sidang pekan lalu. Pertanyaan ini terkait masalah harta milik pejabat negara.
“Kemarin saya tanya sama Ahmad Sahroni, apakah ada rahasia terkait dokumen terkait dengan harta kekayaan pejabat negara? Karena kan pejabat negara harus dilaporkan ke LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara). Dia jawab tidak ada dan katanya LHKPN bisa diakses oleh masyarakat seluruh Indonesia,” sambungnya.
Terakhir, dirinya juga optimistis Adam Deni tidak bersalah karena setiap warga negara mempunyai hak untuk melaporkan dugaan kasus korupsi yang dilakukan pejabat negara. Hal ini sebagai bagian dari kontrol dan pengawasan yang dilakukan masyarakat.
“Saya juga tanya sama dia (Ahmad Sahroni), apakah masyarakat punya hak untuk melaporkan? Ada hak katanya. Dari jawaban-jawaban itu berarti Adam Deni tidak melakukan perbuatan melawan hukum. Kita yakin Adam Deni bisa bebas,” tutur Herwanto.
[MBN]