Bimata

Dugaan Korupsi Pemberian Fasilitas Ekspor Minyak Goreng Masuk Tahap Penyidikan

BIMATA.ID, Jakarta – Saat ini, dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor minyak goreng tahun 2021-2022 telah masuk tahap penyidikan di Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI).

“Tim Jaksa Penyidik resmi menaikkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor minyak goreng tahun 2021-2022 menjadi tahap penyidikan,” tutur Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana, Selasa (05/04/2022).

Penyidik menaikkan status kasus itu ke tahap penudukan berlandaskan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Kuhusu Nomor: Prin-17/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 4 April 2022.

Sebelumnya, penyidik melakukan proses penyelidikan pada 14 Maret 2022. Dalam proses pemeriksaan ini, penyidik mendapatkan informasi lebih dalam usai melakukan pemeriksaan terhadap 14 orang saksi dan dokumen pemberian fasilitas ekspor minyak goreng tahun 2021-2022.

“Dari hasil kegiatan penyelidikan, maka ditemukan perbuatan melawan hukum,” pungkasnya.

Beberapa temuan tersebut di antaranya dikeluarkannya persetujuan ekspor (PE) kepada eksportir, yang seharusnya ditolak izinnya lantaran tidak memenuhi syarat DMO-DPO. Beberapa eksportir ini, yaitu PT Mikie Oleo Nabati Industri (MONI) dan PT Karya Indah Alam Sejahtera (KIAS).

“Kedua perusahaan itu tetap mendapatkan persetujuan ekspor (PE) dari Kementerian Perdagangan,” ucap Ketut.

Kedua eksportir tersebut, dipastikan tidak mempedomani pemenuhan kewajiban distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO). Sehingga, harga penjualan di dalam negeri (DPO) melanggar batas harga yang ditetapkan Pemerintah RI dengan menjual minyak goreng di atas DPO yang seharusnya (di atas Rp 10.300)

Selain itu, disinyalir adanya gratifikasi dalam pemberian izin penerbitan PE. Akibat diterbitkannya PE dalam kurun waktu 1 Februari sampai dengan 20 Maret 2022, maka mengakibatkan kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng.

[MBN]

Exit mobile version