BeritaHukum

DPR-Pemerintah Sepakat RUU TPKS Atur Soal Pemberatan Hukum Bagi Pelaku Eksploitasi dan Perbudakan Seksual

BIMATA.ID, Jakarta – Fraksi-fraksi di Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) di Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) bersama Pemerintah RI sepakat RUU TPKS mengatur soal pemberatan hukuman bagi pelaku eksploitasi seksual dan perbudakan seksual.

Hal itu disepakati dalam Rapat Kerja (Raker) pembahasan RUU TPKS antara Panja Baleg DPR RI dengan Pemerintah RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 4 April 2022.

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) RI, Edward Omar Hiariej menuturkan, dalam Pasal 6 huruf c draf RUU TPKS yang mengatur tentang eksploitasi seksual, yang mana orang yang menyalahgunakan kedudukan, wewenang, dan kepercayaan atau atas keadaan ketidakberdayaan dan penjeratan utang, memanfaatkan seseorang untuk memenuhi hasrat seksual, dapat dipidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.

“Setiap orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan atau dengan menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan, kerentanan, ketidaksetaraan, ketidakberdayaan, atau ketergantungan seseorang, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan, memanfaatkan organ tubuh seksual atau organ tubuh lain dari orang itu yang ditujukan terhadap keinginan seksual dengannya atau dengan orang lain, dipidana karena eksploitasi seksual dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 1 miliar,” tuturnya, saat membacakan isi pasal.

Lebih lanjut, ia juga mengusulkan, agar ketentuan pidana penjara dan denda mengenai perbudakan seksual pada Pasal 12 draf RUU TPKS juga disesuaikan atau disamakan dengan ketentuan mengenai eksploitasi seksual, karena keduanya merupakan kategori kejahatan seksual yang sama.

“Bapak ibu mohon izin, karena tadi kita sudah sepakat, maka kami mohon untuk perbudakan seksual (Pasal 12) itu punya kategori yang sama dengan eksploitasi seksual. Sehingga, kami mengusulkan sama dengan ancaman pidana eksploitasi seksual menjadi Rp 1 miliar, supaya sama. Jangan ada perbedaan, padahal dampaknya sama. Jadi, Rp 500 juta ini diubah menjadi Rp 1 miliar,” ucap Edward.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close