Bimata

DPPTK Kabupaten Ngawi Siapkan Posko Pengaduan Pembayaran THR

BIMATA.ID, Ngawi – Dinas Perdagangan Perindustrian dan Tenaga Kerja (DPPTK) Kabupaten Ngawi, telah menyiapkan posko pengaduan bagi pekerja dan buruh di perusahaan terkait dengan pembayaran tunjangan hari raya (THR) 2022.

“Kepada perusahaan yang berada di Ngawi, untuk membayarkan THR karyawannya tanpa dicicil, Jika ada pelanggaran hak karyawan, bakalan kami cabut izin usahanya,” katanya, Rabu (20/04/2022).

Pihaknya menambahkan, di Ngawi sendiri terdapat 650 perusahaan dengan jumlah tenaga kerja kurang lebih 10 ribuan, Rabu 20 April 2022.

Selain itu, DPPTK Ngawi juga membuka posko pengaduan THR keagamaan yang berakhir 30 April 2022 nanti,

“Posko tersebut berada di Kantor DPPTK Ngawi, akan beroperasi mulai jam 08.00 WIB sampai 13.00 WIB,” tandasnya.

Sebelumnya Pemerintah melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR Keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh menjelang Hari Raya Keagamaan.

“Pembayaran THR bagi pekerja/buruh ini wajib diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan dan pembayaraannya sesuai dengan hari keagamaan masing-masing serta dibayarkan selambat-lambatnya 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan,” kata Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri di kantor Kemnaker, Jakarta pada Selasa (6/6).     

Exit mobile version