BeritaPolitik

DPD Harap Masyarakat Besar Hati Terima Pj Kepala Daerah yang Ditunjuk Pemerintah

BIMATA.ID, Jakarta – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI), Sultan B Najamudin mengaku, pihaknya tidak mempermasalahkan jika para Pejabat (Pj) Kepala Daerah yang ditunjuk oleh Pemerintah RI dinilai akan sangat politis.

Hal itu disampaikan Sultan mengingat sejak awal jabatan kepala daerah merupakan jabatan politik, dan masyarakat melalui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menyetujui kebijakan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Pemilihan Umum (Pemilu) dilaksanakan pada 2024.

“Masyarakat harus berbesar hati untuk menerima siapapun Pj kepala daerah yang ditunjuk oleh pemerintah, untuk memimpin jalannya aktivitas birokrasi dan pelayanan publik di daerah selama dua tahun ke depan. Sudah terlambat untuk menyatakan kekhawatiran terhadap politisasi penunjukkan Pj kepala daerah ini,” ungkapnya, melalui keterangan resmi, Rabu (20/04/2022).

Mantan Wakil Gubernur Bengkulu ini menerangkan, Pemerintah RI tentu memiliki sistem rekrutmen dan pertimbangan politik yang mengedepankan situasi sosial politik daerah setempat. Karena hari-hari menuju kontestasi Pemilu 2024 akan signifikan meningkatkan tensi politik di level akar rumput.

“Sehingga, menempatkan figur Pj kepala daerah yang tepat adalah pekerjaan rumah yang tidak mudah bagi pemerintah. Prinsipnya adalah the right man on the right place. Terutama, dalam rangka menjaga stabilitas sosial politik dan menjamin kelancaran aktifitas ekonomi daerah dalam mendukung proses pemulihan ekonomi nasional,” terang Sultan.

Setiap daerah, sambung Sultan, tentu memiliki tingkat kesulitan dan potensi ancaman konstelasi sosial yang berbeda-beda. Oleh karenanya, DPD RI mengimbau, agar masyarakat untuk percaya dan mendukung siapapun Pj kepala daerah yang ditunjuk oleh Pemerintah RI.

“Kepercayaan adalah modal sosial yang paling mendasar dan sangat menentukan maju mundurnya sebuah daerah bahkan negara. Sementara, keraguan adalah energi pesimisme yang akan menyulut kegaduhan sosial politik bangsa di tengah masa-masa sulit,” lanjut senator asal Provinsi Bengkulu ini.

DPD RI secara kelembagaan, kata Sultan, sejak awal sangat keberatan dan menolak hasil pembahasan revisi UU Pemilu yang menetapkan Pemilu langsung dan serentak tahun 2024, tapi kesepakatan politik tersebut harus diterima secara lapang dada.

“Kami berkomitmen mendukung dan akan mengawasi jalannya pemerintah daerah yang dipimpin oleh Pj kepala daerah hingga 2024,” katanya.

Untuk diketahui, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Hamdan Zoelva, mendesak Pemerintah RI mengeluarkan regulasi guna mencegah politisasi Pj kepala daerah untuk pemenangan Pemilu 2024.

Regulasi itu semestinya juga mengatur sanksi apabila Pj kepala daerah melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu partai politik (parpol) peserta Pemilu, calon presiden (Capres), atau calon anggota legislatif (Caleg).

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close