Berita

Disnakertrans Terima Puluhan Aduan Karyawan Belum Terima THR dari Perusahaan di Jakbar

BIMATA.ID, Jakarta – Kepala Seksi Pengawas Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertrans) Jakarta Barat, Tri Yuni Wanto menyatakan, menerima puluhan aduan terkait perusahaan yang belum membayar tunjangan hari raya (THR) kepada para karyawannya.

“Kita terima sekitar 40 laporan (perusahaan) sejak pekan lalu,” katanya, Selasa (26/04/2022).

Pihaknya mengaku sudah memberikan surat imbauan kepada 40 perusahaan tersebut untuk membayar hak THR karyawan. Nantinya, Pemkot akan melakukan mediasi pihak perusahaan dengan karyawan terkait penyelesaian masalah THR.

“Perusahaan yang tidak bisa membayarkan THR mesti melapor, agar dapat dicarikan jalan tengah. Khususnya, apabila alasannya lantaran keuangan perusahaan yang tidak memadai,” ucapnya.

Namun, jika perusahaan kukuh tidak mau memberikan hak THR karyawan, pihaknya akan melayangkan surat peringatan terhadap perusahaan tersebut.

“Kita akan buatkan nota pemeriksaan, mungkin bisa ditindaklanjuti dengan pengenaan sanksi administrasi,” jelasnya.(oz)

Related Articles

Bimata
Close