BeritaHeadlineHukum

Biadab! Pria di Gowa Perkosa Anak Kandung Hingga Hamil 7 Bulan

BIMATA.ID, Sulsel – Pria berinisial AS (44) di Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), tega memperkosa anak kandungnya hingga hamil 7 bulan. Kini, pelaku digelandang ke Mapolres Gowa.

Pemerkosaan tersebut terjadi sejak 2016 lalu, yang mana pelaku dan korban tinggal di Kabupaten Bone. Sejak saat itu, AS kerap melancarkan aksi bejatnya.

Kemudian korban dan pelaku pindah rumah ke Kabupaten Gowa pada tahun 2018. Saat di Kabupaten Gowa, AS semakin menjadi-jadi karena semakin sering memperkosa korban.

“Jadi pascaberpindah tempat tinggal, kembali terjadi pemerkosaan yang dilakukan pelaku terhadap korban,” tutur Kasubag Humas Polres Gowa, AKP Hasan Fadhlyh, Senin (25/04/2022).

Sementara, Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Boby Rachman menyampaikan, korban yang sekarang sudah berusia 18 tahun baru berani buka mulut karena sedang hamil. Kini, usia kandungannya sudah masuk tujuh bulan.

“(Korban hamil) 7 bulan,” ucapnya, saat dimintai konfirmasi terpisah.

Ia menyebut, korban curiga lantaran mengalami datang bulan tidak seperti bulan-bulan sebelumnya. Hingga pada bulan Desember 2021 datang bulan korban cuma tiga hari.

“Selanjutnya pada tanggal 10 April 2022, korban menyampaikan kepada sepupu korban bahwa sudah beberapa bulan tidak datang bulan dan perut korban diperiksa (dan hamil),” pungkas AKP Boby.

Akibat ulah biadabnya, AS dijerat Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Kini, pelaku sudah ditahan di Mapolres Gowa.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close