BIMATA.ID, Makassar – TPP atau Tambahan Pengahasilan Pegawai bagi ASN di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mulai dibayarkan secara bertahap.
Kepala BKAD Sulsel Muhammad Rasyid mengatakan, pencairan bertahap ini dimulai pada Kamis, 31 Maret 2022.
Adapun beberapa OPD yang telah dibayarkan di antaranya Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).
“Beberapa OPD sudah dibayarkan. Untuk OPD yang lain, segera menyusul,” kata Rasyid, Sabtu (2/4/2022).
Sementara itu, Kepala BKD Sulsel, Imran Jausi mengatakan, TPP bagi ASN Pemprov Sulsel menjadi perhatian Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman.
“Ini sesuai arahan bapak Gubernur agar pembayaran TPP sudah dapat dilakukan secepatnya,” katanya.
Adapun keterlambatan pencairan ini, kata dia, dikarenakan ada perubahan regulasi dari aturan pemerintah pusat.
“Adanya perubahan regulasi berdasarkan Keputusan Mendagri Nomor 900-4700 Tahun 2020 yang mengatur tentang kriteria TPP.
“Selain itu juga, lambannya pencairan TPP karena adanya keterlambatan rekomendasi terkait besaran TPP dari Kemendagri dan ini berlaku secara nasional,” jelasnya.
Keterlambatan ini juga terjadi karena penginputan SKP oleh OPD. Makanya, Imran berharap, OPD segera melakukan penginputan sasaran kinerja pegawai (SKP) secara berjenjang.
“Sehingga pengurusan TPP segera dirampungkan tepat waktu,” ucapnya.
(HW)