Bimata

Bareskrim Sudah Tetapkan 4 Tersangka dalam Kasus Binomo

BIMATA.ID, Jakarta- Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyebut sampai saat ini, sudah ada empat tersangka dalam kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo.

“Sampai hari ini kasus Binomo sudah menjadi empat tersangka,” kata Whisnu dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (7/4/2022).

Keempat tersangka tersebut adalah, Indra Kesuma alias Indra Kenz, Fakarich alias Fakar Suhartami Pratama, Brian Edgar Nababan dan Wiky Mandara Nurhalim (Red-sebelumnya tertulis Wiki).

Bareskrim Polri, kata Whisnu, tidak akan berhenti setelah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Menurutnya, masih akan ada pihak yang dinaikan statusnya terkait perkara tersebut.

“Masih ada beberapa tersangka yang akan kita ungkap di waktu yang akan datang,” ujar Whisnu.

Terbaru, tersangka keempat yang ditangkap yakni Wiky Mandara Nurhalim di Tangerang, Rabu 6 April 2022. Wiki ditangkap lantaran diduga menjadi Admin grup Telegram dari tersangka Indra Kenz terkait dengan Aplikasi Binomo tersebut.

“Wiki adalah Admin dari saudara IK,” ucap Whisnu.

Exit mobile version