BIMATA.ID, Jakarta – Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), Bambang Wuryanto menuturkan, pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) sudah selesai dan tinggal diketuk alias disahkan.
“Sudah selesai, tinggal ketok. Itu sudah selesai,” tutur pria yang akrab disapa Bambang Pacul ini, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (07/04/2022).
Bambang Pacul menyebut, draf RKUHP yang akan disahkan adalah draf yang terakhir. Sebab, draf RKUHP tidak mungkin diubah lagi karena panitia khusus (Pansus) yang ditugaskan membahas rancangan regulasi tersebut sudah dibubarkan.
“Iya (menggunakan draf terakhir). Sudah disepakati. Kalau ada perubahan mesti rapat lagi. Pansusnya sudah bubar itu,” pungkas politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.
Namun, hingga kini Pemerintah RI belum setuju RKUHP disahkan. Bambang Pacul menduga, argumen politik menjadi dasar Pemerintah RI belum mau mengesahkan RKUHP saat ini.
Bambang Pacul meminta publik untuk menunggu pengesahan RKUHP pada Juni 2022 mendatang, sebagaimana diungkapkan Pemerintah RI.
“Kita sudah selesai kok, ketika mau disahkan, pemerintah belum siap. Kenapa belum siap? Menurut saya, argumennya sih politik. Jadi tunggu sebentar lagi. Kalau mereka bilang Juni, ya Juni,” imbuhnya.
Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) RI, Edward Omar Sharif Hiariej, menargetkan RKUHP disahkan bersama DPR RI paling lambat Juni 2022. Dia menyebut, rencana penyelesaian RKUHP sudah dibicarakan bersama Komisi III DPR RI.
“Kami sudah bertemu intensif dengan Komisi III sebagai mitra Kementerian Hukum dan HAM, paling lambat Juni sudah harus disahkan,” ucapnya, dalam rapat dengan Panja RUU TPKS, Senin (04/04/2022).
[MBN]