BIMATA.ID, Jakarta – Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), menyetujui rancangan undang-undang (RUU) tentang pemekaran tiga provinsi baru di Papua. Ketiga provinsi baru yang akan dimekarkan ini, yaitu Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah.
Selanjutnya, penamaan tiga provinsi tersebut dilakukan berdasarkan wilayah adat. Provinsi Ha Anim untuk Papua Selatan, Meegapo untuk Papua Tengah, dan Lapago untuk Provinsi Papua Pegunungan Tengah.
Persetujuan pemekaran provinsi di Papua itu diambil dalam rapat pleno pengambilan keputusan atas hasil harmonisasi RUU tentang Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Pegunungan Tengah.
Sebelum disetujui, Wakil Ketua Baleg DPR RI, Achmad Baidowi bertanya kepada seluruh fraksi yang ada. Sembilan fraksi yang ada di DPR RI menyetujui hasil harmonisasi RUU tersebut.
“Setelah kita mendengarkan pendapat semua fraksi dan menyatakan setuju. Apakah hasil harmonisasi RUU tentang Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan Tengah dapat disetujui?” ujarnya kepada peserta rapat pleno di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (07/04/2022).
“Setuju,” jawab peserta rapat pleno.
Berikut kabupaten-kabupaten yang akan masuk wilayah tiga calon provinsi baru di Papua:
- Papua Selatan (Ha Anim), Ibu Kota: Merauke
- Kabupaten Merauke,
- Kabupaten Mappi,
- Kabupaten Asmat, dan
- Kabupaten Boven Digoel.
- Papua Tengah (Meepago), Ibu Kota: Timika
- Kabupaten Paniai,
- Kabupaten Mimika,
- Kabupaten Dogiyai,
- Kabupaten Deyiai,
- Kabupaten Intan Jaya,
- Kabupaten Puncak,
- Kabupaten Puncak Jaya, dan
- Kabupaten Nabire.
- Papua Pegunungan Tengah (Lapago), Ibu Kota: Wamena
- Kabupaten Jayawijaya,
- Kabupaten Lanny Jaya,
- Kabupaten Memberamo Tengah,
- Kabupaten Nduga,
- Kabupaten Tolikara,
- Kabupaten Yahukimo, dan
- Kabupaten Yalimo.
[MBN]