Bimata

Anggota DPRD Soppeng Divonis Bebas Terkait Kasus Pembalakan Liar Hutan Lindung

BIMATA.ID, Sulsel – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Soppeng, Asmawi, divonis bebas dalam kasus pembalakan liar di hutan lindung seluas tujuh hektar.

Terdakwa Asmawi dinyatakan tidak bersalah melakukan illegal logging hutan lindung sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

“Kami pasti akan lakukan kasasi (karena terdakwa divonis bebas),” tutur Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Soppeng, Muhammad Musdar, Selasa (26/04/2022).

Asmawi diketahui menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Watansoppeng pada Senin, 25 April 2022. Putusan ini dibacakan majelis hakim yang diketuai Benedictus dan dua hakim anggota, Willfrid Tobing dan Angga Hakim Permana Putra.

Kendati menyatakan bakal kasasi, Musdar belum memerinci lebih lanjut kapan kasasi diajukan pihaknya. Namun ia menegaskan, terdakwa terbukti melakukan pembalakan liar sebagaimana dakwaan JPU sebelumnya.

“Kami yakin kalau perkara ini terbukti,” pungkasnya.

Terpisah, kuasa hukum Asmawi, Abdul Rasyid menyampaikan, majelis hakim dalam pertimbangan amar putusannya menilai objek tanah yang dibeli oleh terdakwa berada di antara kawasan perkampungan cukup padat, jalan raya, dan dikelilingi oleh kawasan perkebunan.

“Memang sangat sulit secara kasat mata mengetahui bahwa di kebun tersebut terdapat kawasan hutan lindung. Asmawi dinilai tidak ada kesengajaan melakukan tindak pidana, karena dia adalah pembeli yang beritikad baik dan tidak pernah mengetahui dalam lokasi yang dibelinya dari Hj Naima ada tapal batas hutan lindung,” ucapnya.

Oleh Sebab itu, Rasyid berharap kliennya bisa segera bebas demi hukum. Ia menegaskan, kliennya tidak terbukti bersalah di persidangan.

“Asmawi tidak terbukti bersalah melakukan kejahatan, serta Asmawi harus dinyatakan dibebaskan demi hukum. Pembacaan keputusan dilakukan juga terhadap Nisma yang juga sebagai terdakwa yang keputusannya juga dinyatakan bebas demi hukum,” tutup Rasyid.

Untuk diketahui, Asmawi sebelumnya didakwa jaksa melakukan penebangan pohon di lokasi hutan lindung seluas 4,3 hektar di Dusun Jolle, Desa Umpungeng, Kabupaten Soppeng, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).

Singkat cerita, terdakwa Asmawi dituntut hukuman dua tahun penjara dalam persidangan.

[MBN]

Exit mobile version