Bimata

Yusril Ingatkan Jokowi Soal Penundaan Pemilu: Langgar UUD 1945 Bisa Dimakzulkan

BIMATA.ID, Jakarta – Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra, mengingatkan Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo (Jokowi) terkait wacana penundaan pemilihan umum (Pemilu).

Menurut Yusril, penundaan Pemilu bisa menabrak konstitusi Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Jika Presiden Jokowi menabrak konstitusi, maka dapat berakibat fatal, salah satunya dilengserkan.

“Kalau saya sih menasihatkan kepada Pak Jokowi ya tetap menaati konstitusi UUD 45,” tuturnya, dikutip dari kanal YouTube Hersubeno Point, Selasa, (01/03/2022).

Yusril khawatir, jika Presiden Jokowi nekat memperpanjang masa jabatannya dengan memundurkan Pemilu, maka rakyat dapat bergerak menjatuhkan atau melengserkannya seperti zaman Soeharto.

“Ketika Presiden melanggar UUD 1945, orang bisa mengatakan kalau begini ini pelanggaran terang-terangan terhadap UUD 45, bisa di impeachment (pemakzulan) presiden, nah begitu,” papar Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Bulan Bintang (PBB) ini.

Dia menyebut, salah satu cara menunda Pemilu yang konstitusional adalah dengan Presiden Jokowi mengeluarkan dekrit.

“Pak jokowi akan menghadapi kritik yang luar biasa, kalau di dekrit ini kan ujung-ujungnya menambah UUD 1945 juga ya kan. Timbul pertanyaan zaman sekarang, orang kan jauh lebih kritis. Apa bisa? Apa benar?” imbuh Yusril.

Yusril memaparkan, untuk saat ini menerbitkan dekrit tidak semudah zaman Soekarno.

“Nggak seperti tahun 1959, Bung Karno dengan mudah mengeluaran dekrit. Sekarang saya rasa enggak semudah itu, saya tidak menyarankan langkah itu ditempuh. Apalagi dengan menciptakan konvensi ketatanegaraan kan merubah UUD dalam praktik, tapi teksnya tidak berubah sama sekali,” urainya.

Dia menyampaikan, sudah dua kali bertemu dengan Presiden Jokowi dan berbicara masalah penundaan Pemilu.

“Beliau saya agak ledek-ledekin ‘lha ini mau bikin Ibu Kota baru berapa tahun nih Pak? Jangan-jangan tunggu tiga periode.’ Beliau menjawab ‘hahaha tiga periode katanya, kan situ yang lebih ngerti apa cantolan konstitusionalnya hayo, enggak ada toh, masak saya disuruh nabrak konstitusi’,” pungkas Yusril.

Yusril pun menyimpulkan, tidak ada kemauan dari mantan Gubernur Provinsi DKI Jakarta itu untuk memperpanjang masa jabatannya sebagai presiden.

“Saya fikir secara zahir beliau ya bilang begitu, dan itu yang saya pegang. Ini mudah-mudahan ini memang kemauannya Pak Jokowi,” ucapnya.

[MBN]

Exit mobile version