BIMATA.ID, JABAR. Pemerintah pusat melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI telah menetapkan tiga tahapan migrasi siaran televisi analog ke digital.
Termasuk di Jawa Barat akan dilaksanakan dalam tiga tahap, yaitu 30 April 2022 untuk tahap pertama, 25 Agustus 2022 untuk tahap kedua, dan 2 November 2022 untuk tahap ketiga.
Sebelum pemerintah menghentikan siaran televisi analog, masyarakat pun harus menyiapkan perangkat untuk menangkap siaran televisi digital, yakni Set Top Box (STB) TV Digital. Kominfo pun mengadakan program bantuan STB TV Digital gratis dalam program Analog Switch Off (ASO) ini.
Secara keseluruhan, selama tahapan penghentian siaran analog akan dibagikan 6,7 juta unit STB. Penyediaan STB gratis berasal dari dua sumber, yakni pemerintah yang akan disalurkan lewat pemda dan sumber dari perusahaan penyelenggara multipleksing.
Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Tina Wiryawati menyampaikan bahwa pembagian STB TV Digital untuk masyarakat prasejahtera ini harus didasari data yang akurat.
“Jangan sampai, warga yang tidak berhak malah menerima STB gratis ini sedangkan warga prasejahtera lainnya malah tidak mendapatkannya,” ujar Tina kepada Kantor Berita Rmoljabar, Kamis (17/3).
“Kami minta bahwa data yang digunakan untuk pembagian STB ini benar-benar data yang akurat, sehingga penerima yang mana ditujukan kepada masyarakat prasejahtera itu betul-betul dia masyarakat prasejahtera,” tambah Anggota DPRD Dapil Jabar 13 (Kuningan, Ciamis, Banjar dan Pangandaran).
Anggota dewan dari Fraksi Gerindra itu mengungkapkan, jangan sampai data yang digunakan oleh Kominfo atau pemerintah daerah ini menggunakan data yang kurang akurat. Sebaiknya, juga dilibatkan pihak-pihak swasta penyedia siaran dalam pembagian STB gratis ini.
“Saya berharap anggaran yang digunakan pemerintah ini tepat sasaran, kalaupun itu harus, memang harus ditujukan untuk masyarakat prasejahtera. Biarlah pihak penyiaran ini yang lebih proaktif untuk mendata dan membagikan STB yang akan dibagikan kepada masyarakat prasejahtera,” ungkapnya.
Data penerima STB, Tina menjelaskan, harus dicek ulang dan bisa dengan melibatkan Babinsa, Bhabinkantibmas, atau perangkat di tingkat desa dan Karang Taruna, atau bahkan para anggota dewan yang memang sering melakukan reses ke masyarakat.
“Saya berulang-ulang ingatkan masalah data ini jangan sampai terjadi lagi seperti di masa lalu, yang niat baik tapi malah meninggalkan masalah. Makanya datanya harus benar,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penyiaran menerangkan tentang tahapan penghentian siaran televisi analog, di antaranya di Jawa Barat.
Pada Tahap 1, penghentian siaran televisi analog paling lambat pada 30 April 2022. Di Jabar, daftar wilayahmya adalah Kabupaten Garut, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Kuningan, Kota Cirebon, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Banjar, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Majalengka, dan Kabupaten Sumedang.
Pada Tahap 2, penghentian siaran televisi analog paling lambat pada 25 Agustus 2022. Daerahnya meliputi Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, Kota Bogor, dan Kota Depok.
Pada Tahap 3, penghentian siaran televisi analog paling lambat pada 2 November 2022 di Kabupaten Sukabumi, Kota Sukabumi, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Karawang, Kabupaten Purwakarta, dan Kabupaten Subang.