BeritaHukum

Tega! Suami di Mojokerto Racuni Istri dengan Racun Tikus

BIMATA.ID, Jatim – Samino Putro (45), tega mencelakai istrinya sendiri menggunakan kopi yang dicampur dengan racun tikus. Warga Dusun Kemuning, Desa Brayublandong, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto, Provinsi Jawa Timur (Jatim) ini, mengaku jengkel karena diusir korban dari rumah.

“Saya saat itu sakit, saya diusir dari rumah. Padahal, saya tidak punya tempat tinggal. Sampai tidur di pos-pos. Itu yang membuat saya jengkel,” ungkapnya, saat jumpa pers di Mapolres Mojokerto Kota, Selasa (08/03/2022).

Pelaku menjelaskan, rumah tangganya dengan Ponisri (47) sudah berjalan sekitar 23 tahun. Baru akhir 2021, hubungan pasangan suami istri itu bergejolak. Samino menampik cemburu buta membuat dirinya jengkel dengan istrinya.

“Saya tidak cemburu, kami sudah rumah tangga 23 tahun. Sudah tiga tahun saya tidak bisa begituan (berhubungan suami istri),” jelas bapak satu anak ini.

Konflik rumah tangga tersebut membuat Samino terpaksa meninggalkan rumah sejak sekitar 10 Februari 2022. Pelaku menginap di rumah saudaranya di Desa Sumput, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik.

Dua pekan kemudian, Rabu, 23 Februari 2022 malam, Samino terdorong untuk melampiaskan kekesalan terhadap istrinya. Saat itu, pelaku mengaku tidak bisa tidur karena perutnya keroncongan.

“Saya buka jok motor ada uang Rp 2 ribu, saya pakai beli pentol. Kok ada racun tikus di dalam jok,” tandas Samino.

Racun tikus di dalam bagasi sepeda motor Honda Supra dengan nomor polisi W 2252 KZ itu dibeli Samino menjelang tahun baru 2022. Pelaku berdalih untuk membasmi tikus di ladang.

Separuh serbuk racun tersebut pelaku bawa ke warung mie ayam dan kopi milik istrinya pada Kamis, 24 Februari 2022, sekitar pukul 01.30 WIB. Samino menaburkan racun tikus ke toples berisi bubuk kopi di dalam warung. Sisanya dibuang ke sungai.

“Saya incar istri saya, tapi saya tidak berniat membunuh, ingin meracuni saja. Karena racun yang saya masukkan ke kopi hanya separuh,” imbuhnya.

Di tempat yang sama, Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Rofiq Ripto Himawan mengatakan, Samino berniat membunuh istrinya lantaran terbakar api cemburu.

“Karena motivasi kecemburuan terhadap istrinya yang setiap hari melayani pembeli di warung. Dia (Samino) merasa tidak dilayani dengan baik,” katanya.

Ponisri meminum satu lepek kopi bercampur racun tikus pada Kamis, 24 Februari 2022 sekitar pukul 05.00 WIB. Lalu, 30 menit kemudian tetangganya, Nur Akhamdi Wijaya (40), meminum segelas kopi yang sama di warung tersebut.

Sekitar 90 menit kemudian, Ponisri dan Nur mengalami keracunan. Ponisri pulih setelah dirawat di Puskesmas Dawarblandong. Sedangkan Nur kritis, sehingga harus dirawat di RSI Sakinah.

“Kondisi korban (Nur) saat ini sudah membaik, saat itu sempat kritis,” tutup AKBP Rofiq.

[MBN]

Tags

Related Articles

Bimata
Close