BeritaHukum

Teddy Tjokrosapoetro Didakwa Rugikan Negara Rp 22,7 Triliun di Kasus PT ASABRI

BIMATA.ID, Jakarta – Teddy Tjokrosapoetro, adik dari Benny Tjokrosaputro didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp 22,7 triliun terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT ASABRI (Persero) tahun 2012-2019.

Kerugian negara itu berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Nomor: 07/LHP/XXI/05/2021 tanggal 17 Mei 2021.

“Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum,” kata Jaksa Zulkipli, saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (15/03/2022).

Jaksa berujar, dari jumlah tersebut ada kerugian dalam reksa dana pada manajer investasi PT Asia Raya Kapital dan PT Maybank Asset Management yang memiliki portofolio saham RIMO, NUSA, dan POSA dengan total perolehan saham seluruhnya sebesar Rp 594.073.705.505.

Rangkaian perbuatan hukum Teddy, lanjut Jaksa, dilakukan bersama-sama dengan Direktur Utama PT ASABRI periode 2012-Maret 2016, Adam Rachmat Damiri; Direktur Utama PT ASABRI periode 29 Maret 2016-4 Agustus 2020, Sonny Widjaja; Direktur Keuangan dan Investasi PT ASABRI periode tahun 2012-Juni 2014, Bachtiar Effendi.

Kemudian Kepala Divisi Investasi PT ASABRI periode tahun 2012-2016, Ilham Wardhana Bilang Siregar (almarhum); Direktur Investasi dan Keuangan PT ASABRI periode Juli 2014-Agustus 2019, Hari Setianto; dan Komisaris PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro.

“Telah memperkaya terdakwa dan orang lain, di antaranya memperkaya Benny Tjokrosaputro, Jimmy Sutopo, dan Teddy Tjokrosapoetro sebesar Rp 6.087.917.120.561 dari dana investasi PT ASABRI,” ujarnya.

Dalam surat dakwaan, Teddy disebut telah mentransfer atau mengalihkan hasil Tipikor melalui penyertaan modal untuk kepentingan mengakuisisi beberapa perusahaan, melakukan pembelian tanah dan bangunan, serta mobil, menggunakan dana untuk biaya operasional perusahaan-perusahaan.

Teddy didakwa dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Lalu Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close