BeritaHukum

Soal Mafia Minyak Goreng, Kejati DKI Selidiki Dugaan Keterlibatan Sejumlah Perusahaan

BIMATA.ID, Jakarta – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, kembali menyelidiki dugaan korupsi oleh mafia minyak goreng yang melibatkan sejumlah perusahaan antara tahun 2021 dan 2022. Hal ini berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor Sprinlid : Print- 848/M.1/Fd.1/03/2021 tanggal 16 Maret 2022.

“Sehubungan dengan pemberantasan mafia minyak goreng yang berkualifikasi tindak pidana korupsi terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PT AMJ dan perusahaan lainnya tahun 2021 dan 2022,” kata Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam, Rabu (16/03/2022).

Lebih lanjut Ashari menjelaskan, awal mula kasus itu terjadi pada Juli 2021-Januari 2022 oleh PT AMJ bersama-sama dengan PT NLT dan PT PDM, dengan dugaan melawan hukum melakukan ekspor minyak goreng kemasan melalui Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Adapun korupsi tersebut berkaitan ekspor sejumlah 7.247 karton kemasan 5 liter, 2 liter, 1 liter, dan 620 milliliter, dengan rincian berdasarkan sembilan dokumen PEB sejumlah 2.184 karton minyak goreng kemasan merek tertentu pada 6 September 2021 sampai dengan 3 Januari 2022.

Kemudian, untuk 23 perusahaan PEB terdapat 5.063 karton minyak goreng kemasan merek tertentu, dengan menggunakan 32 kontainer ke berbagai negara tujuan, antara lain Hongkong.

Tim penyelidikan Kejati DKI menaksir, nilai penjualan per kartonnya sejumlah HK$ 240 sampai dengan HK$ 280, atau tiga kali lipat keuntungan dari nilai atau harga pembelian di dalam negeri.

“Dalam proses distribusi minyak goreng kemasan yang diekspor melalui Pelabuhan Tanjung Priok, sehingga memberikan akibat atau dampak perekonomian negara secara langsung dengan terjadi kelangkaan minyak goreng di Indonesia,” ujarnya.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close