BIMATA.ID, Jatim – Seorang karyawati di Malang, GR (18), disekap oleh F (40), majikannya selama 10 hari. Penyekapan dilakukan karena GR tidak memenuhi target penjualan dan dituding menggelapkan uang hasil penjualan.
“Awal mula kerja korban sebagai penjaga toko dengan usia baru 16 tahun. Delapan bulan kemudian diangkat menjadi kepala toko. Selama bekerja, pelapor tak mendapatkan hak sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan,” kata Kuasa Hukum GR, Agus Subyantoro, Selasa (29/03/2022).
Kemudian, sambung Agus, persoalan muncul ketika sang majikan memberikan target penjualan sebesar Rp 40 juta per hari kepada GR. Jika tidak, maka GR harus menutup target dengan gajinya.
“Setelah korban dijadikan kepala toko, terlapor menentukan target penjualan Rp 40 juta dalam sehari. Jika tidak terpenuhi, harus diganti dengan gaji milik pelapor,” tambahnya.
Setelah beberapa waktu berjalan, F menuding GR telah menggelapkan uang hasil penjualan karena dinilai ada selisih pendapatan dari pemasukan dengan pengeluaran. Sehingga, F kemudian menuduh GR menggelapkan uang hasil penjualan.
“Padahal, demi barang cepat laku dan bisa memenuhi target. Korban menjual barang sembako di bawah harga pasar. Tetapi, terlapor melihat ada selisih dan menuduh pelapor membawa uang tersebut,” jelas Agus.
Agus menyebut, saat itu F terus meminta uang selisih terhadap korban. Karena merasa tidak mengambil, korban pun menolak. Namun, perkara justru berujung kepada dugaan penyekapan terhadap GR.
“Kemudian pelapor ini disekap dalam kamar di toko kawasan Bululawang. Dikunci dari luar, awalnya selama dua hari dengan hanya satu kali diberikan makan,” imbuhnya.
Mendapati dirinya disekap, GR berontak dan menggedor pintu kamar saat memasuki hari kedua. Mendengar itu, F kemudian membuka pintu, akan tetapi tetap melarang korban keluar toko.
“Itu terjadi selama 10 hari, mulai 28 Februari 2022 sampai 8 Maret 2022. Baru di hari kesebelas, pelapor menghubungi orang tuanya untuk datang ke toko,” tandas Agus.
Kedatangan orang tua GR sedikit menyelamatkan dari dugaan tindak penyekapan, dan dapat membawa GR pulang ke rumahnya.
“Tapi terlapor meminta surat pernyataan, yang intinya pelapor harus tetap membayar selisih dari hasil penjualan. Jika ditaksir versi terlapor sebanyak Rp 400 juta-an,” pungkas Agus.
Agus mengemukakan, ketika datang ke Polres Malang, pihaknya melaporkan dugaan pelanggaran Undang-Undang Ketenagakerjaan dan tindak pidana penyekapan.
“Kami membuat pengaduan dan melaporkan dugaan pelanggaran Undang-Undang Tenaga Kerja dan tindak pidana penyekapan terhadap pelapor. Karena awal kerja, pelapor masih di bawah umur,” ujarnya.
[MBN]