BeritaHukum

Robot Trading DNA Pro Langgar Hukum karena Ilegal

BIMATA.ID, Jakarta – Kembali muncul kasus penipuan robot trading yang diduga merugikan masyarakat hingga miliaran rupiah. Selain itu, beberapa korban yang merasa dirugikan oleh robot trading DNA Pro juga telah melaporkan kasus tersebut ke pihak berwajib.

Meskipun begitu, pelaku di balik robot trading DNA masih belum diketahui dan belum ditetapkan tersangka.

Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI), Tongam L Tobing menyampaikan, mengenai belum ditetapkannya pelaku kemungkinan pihak berwajib masih membutuhkan bukti-bukti yang lebih kuat.

“Kami sebagai Satgas tentunya membantu dan mendorong penegak hukum untuk mengusut kasus ini. Kami juga bisa berkontribusi, misalnya jadi saksi dalam kasus-kasus seperti itu,” ucapnya, Selasa (29/03/2022).

Tongam menerangkan, robot trading DNA Pro tentunya melanggar hukum karena ilegal dan tidak ada izin operasi robot trading. Tak hanya itu, ia menyoroti masyarakat yang masih bisa tertipu dengan kegiatan investasi dengan iming-iming keuntungan tidak logis.

“Korban robot trading banyak karena masyarakat mudah diiming-imingi imbal profit tetap, profit sharing, harusnya masyarakat lebih cerdas. Rata-rata yang masuk DNA Pro orang-orang yang berpendidikan dan tergolong mampu, seharusnya mereka lebih sadar, jangan pas profit diam saja, pas tertipu teriak-teriak,” terang Tongam.

Ia menyebutkan, para masyarakat yang tertipu robot trading tersebut umumnya punya smartphone, seharusnya bisa lebih sadar dan bisa dicek mengenai legalitas suatu entitas.

“Kami sebagai Satgas hanya bisa memblokir dan memberikan edukasi perihal investasi ilegal, tapi masyarakat juga perlu ambil peran dengan mengubah mindset-nya. Jika begitu terus, tahun-tahun depan akan muncul lagi kasus seperti ini,” ungkapnya.

“Dengan adanya kasus-kasus seperti ini, diharapkan masyarakat secara umum bisa lebih aware terkait penipuan investasi dan pastikan legal dan logisnya dari suatu tawaran investasi,” tutup Tongam.

Dilaporkan hingga saat ini, ada sekitar 122 korban yang telah melaporkan kasus robot trading DNA Pro ke pihak berwajib.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) dan Badan Pengawas Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI bertindak tegas terhadap usaha penjualan-penjualan robot trading tak berizin.

Hal itu untuk melindungi masyarakat dari investasi ilegal. Adapun tindakan tegas dilakukan kepada PT DNA Pro Akademi pada Jumat, 28 Januari 2022.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close