Bimata

RDP Tak Dihadiri Direksi, Dewan Usir Dua Direktur PT Vale

BIMATA.ID, Makassar – Anggota Komisi D DPRD Sulsel mengusir dua utusan PT Vale Tbk saat menghadiri rapat dengar pendapat, Kamis (24/3/2022).

Rapat ini sedianya membahas perpanjangan kontrak PT Vale Tbk di Sorowako. Hanya saja, dewan tidak setuju jika rapat tak dihadiri direksi.

“Yang kami undang itu direksi, bukan staf di bawahnya, jadi yang harus hadir adalah direksi yang bisa mengambil kebijakan karena ini menyangkut perpanjangan kontrak dan kebijakan PT Vale terhadap keberpihakan terhadap pengusaha dan masyarakat lokal, makanya kami minta maaf jika utusan PT Vale kita minta untuk meninggalkan ruang rapat,” kata Ketua Komisi D Rahman Pina.

Rahman mengatakan, seharusnya rapat dihadiri direksi PT Vale untuk memberikan penjelasan terkait masa depan perusahaan yang telah beroperasi selama 50 tahun tersebut.

“Ini bukan diusir, tapi kami mengundang direksi, yang hadir cuma level direktur,” kata politikus Golkar ini.

“Direksi PT Vale harus hadir, mereka harus menghargai undangan DPRD sebagai sebuah institusi negara, jangankan PT Vale, gubernur saja jika diundang maka harus hadir, apalagi jika ini cuma PT Vale saja, tidak boleh ada negara dalam negara,” sambungnya.

Rahman mengatakan, DPRD Sulsel akan mengundang kembali direksi PT Vale sampai tiga kali. Jika dalam tiga kali diundang tidak hadir, DPRD akan menggunakan opsi untuk melibatkan pihak-pihak yang berwajib.

“Kita akan undang lagi sampai tiga kali. Namun, jika sampai tiga kali masih tetap tidak hadir, maka DPRD akan meminta bantuan kepolisian untuk menghadirkan,” ucapnya.

Meski demikian, Komisi D DPRD Sulsel tetap melanjutkan rapat membahas keberadaan perusahaan tersebut tanpa kehadiran wakil PT Vale.

Sebelumnya, DPRD Sulsel pun meminta pemerintah pusat untuk tidak lagi memperpanjang kontrak PT Vale di Sorowako yang akan habis pada 2025 mendatang.

Kehadiran PT Vale di Tana Luwu selama setengah abad kurang berkontribusi atas kesejahteraan masyarakat dan malah menyisahkan banyak kerusakan lingkungan di areal pertambangan.

“Kami di DPRD Sulsel meminta agar pemerintah pusat tidak memperpanjang kontrak kerja ini. Selama 50 Tahun PT Vale di Sulsel hanya menyisahkan kerusakan lingkungan, tak ada nilai ekonomi bagi masyarakat,” kata Rahman Pina kepada wartawan menyikapi aksi unjuk rasa warga pemuda dan warga Sorowako beberapa waktu lalu.

Diketahui, PT Vale Indonesia Tbk (PT Vale) beroperasi dalam naungan Kontrak Karya yang telah diamandemen pada 17 Oktober 2014 dan berlaku hingga 28 Desember 2025 dengan luas konsesi 118.017.

Dalam waktu dekat ini, DPRD Sulsel akan mengundang Gubernur Sulsel dan PT Vale untuk membahas usulan penghentian kontrak PT Vale yang nantinya akan diterukan ke Komisi VII DPR RI, Menteri Pertambangan dan Presiden.

(HW)

Exit mobile version