Prasetyawati Kawal Penyusunan RTRW Provinsi Jabar Tahun 2022 2042
BIMATA.ID, JAWA BARAT — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Provinsi Jawa Barat Ir Prasetyawati mengatakan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) mengawal penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jawa Barat.
Menurutnya dengan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Cipta Kerja Undang-undang yang lebih dikenal sebagai Omnibus Law, di Provinsi Jawa Barat, menyebabkan beberapa konsekuensi dalam penataan wilayah Jawa Barat , khususnya bagi Perda RTRW Provinsi Jawa Barat.
Untuk itu DPRD Jabar kata Prasetyawati membentuk Panitia Khusus (Pansus) VI yang bertugas membahas tentang Penyusunan RTRW tahun 2022 – 2024 Provinsi Jawa Barat
“Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRW Provinsi) adalah rencana tata ruang yang bersifat umum dari wilayah provinsi, yang mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Rencana Tata Ruang Pulau/Kepulauan dan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional. Sama halnya dengan perencanaan tata ruang nasional, jangka waktu RTRW Provinsi ini berlaku selama 20 tahun dan akan ditinjau setiap 5 tahun sekali,” kata Ketua PD PIRA Jawa Barat ini.
Prasetyawati yang juga bendahara dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Jawa Barat yang yang mendapat mandat rakyat sebagai Anggota Pansus VI mengatakan bahwa dalam RTRW dibahas Struktur Ruang dan Pola Ruang Wilayah Provinsi, Struktur ruang yang diatur dalam RTRW Provinsi mencakup dua hal.
Struktur ruang tersebut meliputi sistem perkotaan untuk wilayah provinsi atau kabupaten dan sistem pusat pelayanan untuk wilayah kota.Selain itu, terdapat pengaturan sistem jaringan prasarana wilayah daerah provinsi, daerah kabupaten atau kota termasuk juga Pola ruang meliputi kawasan lindung dan kawasan budidaya.
“Terdapat sekitar 6 hal yang dimuat dalam tata ruang provinsi yang menjadi pedoman pelaksanaan pembangunan jangka panjang. Hal-hal tersebut meliputi, Tujuan, kebijakan dan strategi penataan ruang, Rencana struktur ruang, Rencana pola ruang, Penetapan kawasan strategis, Arahan pemanfaatan ruang, Arahan pengendalian pemanfaatan ruang,” terangnya.
Kemudian dia menjelaskan bahwa saat ini Provinsi Jawa Barat memiliki Perda Nomor 22 Tahun 2010 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Barat 2009-2029.
“Melihat “usia dan jangkauannya”, tentu saja perda tersebut sudah harus di-up date. Perda tersebut pernah dibahas oleh Pansus VII di DPRD beberapa thn yg lalu. Namun, hingga DPRD periode 2014–2019 berakhir, Pemerintah Pusat tak kunjung memberikan persetujuan, lanjut lagi dalam perkembangannya muncul pula Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (UUCK), hal hal tersebut diatas mengakibatkan ketidak sesuaian dalam ketentuan-ketentuan penataan Ruang Wilayah,” tuturnya.
Menyikapi hal tersebut Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian masalah ketidaksesuaian karena pada kenyataannya banyak yang harus disinkronkan, ketidaksesuaian RTRW Provinsi beserta turunannya, ketidaksesuaian garis pantai, ketidaksesuaian rencana tata ruang laut, serta kelembagaan dan tata ruangnya.
Prasetyawati berharap Penyusunan dan pengesahan RTRW 2022 2042 sangat urgen utk segera selesai dan semoga masalah-masalh yang timbul bisa diselesaikan dengan baik ,dengan instrumen-instrumen peraturan yang ada dan berlaku saat ini.