Bimata

PPATK Menemukan Adanya Aliran Dana Keluar Negeri terkait Investasi Ilegal

BIMATA.ID, Jakarta – Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustivandana mengatakan, melakukan koordinasi dengan Financial Intelligence Unit (FIU) dan mendapatkan informasi adanya aliran dana tindak pidana investasi ilegal yang mengalir ke luar negeri dalam jumlah signifikan.

“Penerima dana tersebut diduga merupakan pemilik dari Binomo yang berlokasi di Kepulauan Karibia dengan total dana selama periode September 2020 hingga Desember 2021 sebesar 7,9 juta Euro,” katanya, Jumat (18/03/2022).

Pihak PPATK menjelaskan, dana sebesar 7,9 juta Euro itu kemudian ditransfer kembali dengan penerima akhir dana adalah entitas pengelola sejumlah situs judi online dan terafiliasi dengan situs judi di Rusia.

“Di samping itu, berdasarkan analisis transaksi yang dilakukan PPATK, ditemukan juga aliran dana kepada pemilik toko arloji sebesar Rp 19,4 miliar, pemilik showroom mobil atau developer sebesar Rp 13,2 miliar,” ucapnya.

Dengan modus penyamaran penerima dana investasi ilegal Binomo. Salah satunya yakni dengan membuat penerima dananya berusia balita.

“Dari hasil analisis, PPATK juga menemukan upaya menyamarkan atau mengaburkan pihak penerima dana yang diketahui masih di bawah umur (balita),” jelasnya.(oz)

Exit mobile version