BeritaHukum

Polresta Bandung Ringkus Wanita Penipu Minyak Goreng Fiktif

BIMATA.ID, Jabar – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung, meringkus satu orang tersangka IR (29) terkait kasus penipuan minyak goreng fiktif di Kabupaten Bandung. Sebanyak 18 emak-emak menjadi korban dengan kerugian mencapai Rp 1 Miliar.

Polisi menyampaikan, kasus itu terungkap bermula dari adanya laporan masyarakat yang mengalami penipuan terkait minyak goreng. Mendapat laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.

Setelah melakukan penelusuran, polisi akhirnya berhasil menangkap seorang tersangka berinisial IR.

“Sekitar bulan November-Desember, ada pelaporan dari warga masyarakat terkait dengan jual beli minyak goreng fiktif dalam antrean masyarakat atau korban, ada dua orang yang melaporkan ke Polsek Cileunyi dan Polresta Bandung,” ucap Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, di Mapolresta Bandung, Soreang, Jawa Barat (Jabar), Selasa (08/03/2022).

Kombes Pol Kusworo mengungkapkan, setelah para korban mengirimkan sejumlah uang, namun minyak goreng yang dijanjikan tersangka tidak kunjung tiba.

“Korban sudah mentransfer sejumlah uang, Rp 50 juta dan Rp 100 juta lebih, dari situ para korban belum mendapatkan minyak gorengnya,” ungkapnya.

[MBN]

Tags

Related Articles

Bimata
Close