BeritaHukumRehat

Polisi Sita Uang Rp 1 Miliar Reza Arap Pemberian Doni Salmanan

BIMATA.ID, Jakarta – YouTuber Reza Arap, menerima saweran Rp 1 miliar dari tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Quotex, Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan. Uang itu pun segera disita polisi.

“Iya segera kita sita,” tutur Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, Kombes Pol Reinhard Hutagaol, Kamis (17/03/2022).

Kombes Pol Reinhard belum menyebut waktu pasti penyitaan, dan tidak menjawab pertanyaan soal keberadaan uang Rp 1 miliar tersebut. Apakah sudah dibelanjakan atau masih utuh.

Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri selesai memeriksa Reza Arap melalui 25 pertanyaan selama empat jam. YouTuber itu mengaku telah menyampaikan semuanya ke penyidik. Namun, ia enggan berkomentar soal pengembalian uang dan kedekatan dengan Doni Salmanan.

I dont want answer this question (saya tidak ingin menjawab pertanyaan itu),” ucapnya, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (17/03/2022).

Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Quotex pada Selasa malam, 8 Maret 2022. Afiliator Quotex ini langsung ditahan di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, selama 20 hari ke depan.

Pria kelahiran 1998 itu dijerat pasal berlapis. Doni Salmanan dipersangkakan terkait judi online, penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik dan/atau penipuan atau perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sesuai Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 28 Ayat 1 UU ITE dan/atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 3, 5, dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

[MBN]

Tags

Related Articles

Bimata
Close