BIMATA.ID, Kalimantan – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel), Kombes Suhasto mengatakan telah berhasil membongkar kasus penimbunan minyak goreng yang dilakukan seorang pelaku usaha bernama Zakiah.
“Pelaku usaha menyimpan atau menimbun barang kebutuhan pokok dan atau barang penting berupa minyak goreng kemasan berbagai merek saat terjadi kelangkaan barang dan gejolak harga di tengah masyarakat,” katanya, Selasa (08/03/2022).
Pihaknya juga menyampaikan adanya laporan terkait penemuan penyimpanan barang berupa minyak goreng kemasan dengan berbagai merek dan ukuran sebanyak kurang lebih 1.000 karton. Ribuan karton yang berisi minyak goreng sejumlah 31.320 liter itu disimpan di gudang yang beralamat di Jalan Gubernur Suebardjo RT 06, Desa Tatah Layap, Kabupaten Banjar.
“Pemilik dari minyak goreng dalam kemasan berbagai merek dan ukuran itu adalah saudara Zakiah yang ia dapat dari pembelian sales yang ada di Kota Surabaya,” ucapnya.
Atas perbuatan tersebut pelaku dijerat Pasal 107 jo Pasal 29 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan jo Pasal 11 ayat 2 Perpres 71 Tahun 2015. Dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan atau pidana denda paling banyak Rp50 miliar.(oz)