BeritaHukum

Polisi Blokir 8 Rekening Doni Salmanan

BIMATA.ID, Jakarta – Polisi memblokir rekening tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Quotex, Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan. Pemblokiran ini dalam rangka penelusuran aliran dana.

“Ada delapan bank kita blokir,” ungkap Direktur Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Asep Edi Suheri di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (15/03/2022).

Namun, Brigjen Pol Asep belum membeberkan nominal uang yang terdapat di dalam delapan rekening tersebut. Sebab, penghitungan itu dilakukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Selain pemblokiran rekening, polisi juga menyita sejumlah aset Doni. Antara lain uang tunai Rp 3,3 miliar, dua rumah, kendaraan roda empat, roda dua, satu bidang tanah seluas 500 meter persegi dan satu bidang tanah seluas 400 meter persegi.

Brigjen Pol Asep menyampaikan, sepeda motor yang disita ada 18 unit dengan berbagai merek. Salah satu yang menarik ialah sepeda motor sport merek Kawasaki Ninja dan Ducati Superleggera.

Tidak hanya itu, polisi juga telah menyita enam kendaraan roda empat. Merek Porche, Lamborghini, BMW, Toyota Fortuner, dan dua Honda CRV.

Lalu, empat akun e-mail, sosial media, akun YouTube King Salmanan, tiga akun e-mail yang terkoneksi dengan akun YouTube. Kemudian, 27 dokumen di antaranya sertifikat hak milik, buku tabungan, kartu debit, ATM, STNK dan BPKB roda dua dan empat, akta jual beli, serta buku trading.

“Selain itu kita sita 20 alat elektronik, Hp, SIM card, laptop, iPad, CPU, komputer, monitor, kamera, dan 22 jenis pakaian dengan berbagai merek. Total barang bukti yang sudah kita sita sampai saat ini 97 item,” katanya.

Polisi masih menelusuri aset tersangka Doni. Uang dan barang yang berasal dari hasil kejahatannya akan disita.

Doni ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Quotex pada Selasa malam, 8 Maret 2022. Afiliator Quotex ini langsung ditahan di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.

Adapun Doni dijerat pasal berlapis. Pria kelahiran 1998 ini dipersangkakan terkait judi online, penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik dan/atau penipuan atau perbuatan curang dan/atau TPPU.

Sesuai Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 28 Ayat 1 UU ITE dan/atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 3, 5, dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close