BIMATA.ID, Makassar – Polda Sulsel menetapkan 10 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) tahun anggaran 2016 di Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Ibu dan Anak Fatimah.
“10 orang yang ditetapkan tersangka,” kata Widoni kepada wartawan di Bandara Sultan Hasanuddin, Kamis (10/3/2022).
Widoni mengatakan, ke 10 orang tersangka tersebut punya peran berbeda-beda. Mereka masing-masing Pokja pengadaan dan PPK.
Widoni mengatakan, pihaknya lebih dulu menangkap lima tersangka di Kota Makassar. Pertama adalah Direktur RSKD-IA Siti Fatimah Tahun 2016 selaku PPK, dokter L. Kemudian menyusul mereka yang tergabung dalam Pokja. Masing-masing berinisial, MF, A, U dan M.
Kemudian pada Rabu (9/3/2022) malam, penyidik berangkat ke Jakarta menangkap lima orang lainnya. Mereka tiba di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, Kamis pagi. Kelima tersangka juga berperan berbeda dalam kasus ini.
Mereka masing-masing berinsial R, A, S, A dan juga L. “Peran lima tersangka ini ada pelaksana dan jabatannya dari lima tersangka ini tiga di antaranya punya perusahaan kemudian ada direktur rumah sakit,” jelas Widoni.
“Kelima tersangka korupsi alkes RS Fatimah Makassar yang ditangkap di Jakarta merupakan rekanan atau penyedia alat kesehatan,” pungkasnya.
(HW)