BIMATA.ID, Jakarta – Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), Jazuli Juwaini menyampaikan, pihaknya menemukan indikasi pelanggaran sejumlah undang-undang (UU) dalam kisruh minyak goreng yang langka dan mahal belakangan ini.
Untuk itu, Fraksi PKS DPR RI mengusulkan penggunaan hak angket untuk menyelidiki adanya dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan dalam persoalan minyak goreng tersebut.
“Kajian internal Fraksi PKS menemukan pelanggaran undang-undang atas kisruh minyak goreng, antara lain pelanggaran atas sejumlah pasal dalam UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, dan UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen,” ucap Jazuli, di Ruang Rapat Pleno Fraksi PKS DPR RI Lantai 3, Gedung Nusantara 1, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (18/03/2022).
Jazuli mencontohkan, Pasal 93 huruf e UU Perdagangan menyatakan dengan tegas, tugas pemerintah di bidang perdagangan mencakup mengendalikan ketersediaan, stabilisasi harga, dan distribusi barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting.
Dalam konteks minyak goreng, Jazuli menilai, Pemerintah RI gagal menjalankan tugas yang diamanatkan Pasal 93 huruf e UU Perdagangan.
“Apalagi sejumlah pasal lain dalam UU yang sama (UU Perdagangan) menegaskan, larangan dan pidana bagi pelaku usaha untuk menyimpan barang kebutuhan pokok di saat terjadi kelangkaan barang dan gejolak harga. Termasuk, larangan dan pidana manipulasi data dan/atau informasi persediaan barang kebutuhan pokok sebagaimana diatur dalam Pasal 107 dan 108 UU Perdagangan,” terangnya.
Selain itu, lanjut Jazuli, terdapat indikasi pelanggaran UU Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat terkait kongkalikong persaingan dan perjanjian usaha tidak sehat. Faktanya, Pemerintah RI sulit mengatasi kongkalingkong tersebut yang menyebabkan kelangkaan dan kemahalan minyak goreng.
Peraturan lain yang diduga dilanggar, ungkap Jazuli, adalah amanat UU Perlindungan Konsumen tentang kewajiban Pemerintah RI untuk membuat regulasi dan kebijakan yang adil dan melindungi hak-hak konsumen.
“Karenanya, kami Fraksi PKS mengusulkan hak angket tentang kelangkaan dan kemahalan harga minyak goreng. Selanjutnya, kami akan berkomunikasi dengan anggota DPR lintas fraksi untuk meloloskan usulan ini. Sehingga, DPR membentuk pansus hak angket,” ungkap legislator daerah pemilihan (Dapil) Provinsi Banten II ini.
[MBN]