BeritaPolitik

Petani Penggarap HGB PT CWPS Tak Dapat Ganti Rugi, Ganjar Ramadhan: Wajib Diperjuangkan

BIMATA.ID, Jabar – Para petani penggarap bekas hak guna bangunan (HGB) PT Cirata Wisata Pesona Sakti (CWPS) di Desa Mande, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur, menuntut Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur agar mendapat lahannya kembali lantaran selama ini tidak mendapat ganti rugi.

Sebanyak 60 petani penggarap bekas HGB itu tidak berdaya. Sebab, lahan yang sudah tahunan mereka garap sudah dibabad habis oleh PT CWPS tanpa ada ganti rugi.

Amir (60), salah seorang petani penggarap bekas HGB tersebut menyampaikan, mereka hanya mengandalkan lahan itu untuk keperluan sehari-hari.

“Kalau tanah garapan kami diambil alih pihak swasta, lalu untuk membiayai kehidupan dari mana?” ucapnya, Rabu (30/03/2022).

Lebih lanjut, dia menjelaskan, apalagi semua petani penggarap tidak mendapat ganti rugi sepeserpun. Padahal, sudah bertahun-tahun menggarap.

“Kami meminta pemerintah, anggota dewan dari DPR dan DPRD untuk memperjuangkan mendapat lahan tersebut dengan cara diredis,” tandas Amir.

Menanggapi itu, Ketua DPRD Kabupaten Cianjur, Ganjar Ramadhan, berjanji akan memperjuangkan semampunya.

“Para petani ini wajib diperjuangkan, karena mereka hanya mengandalkan dari bertani untuk membiayai hidup anak serta istrinya,” ungkap politikus Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini.

[MBN]

Tags

Related Articles

Bimata
Close