BeritaHukum

Pengemudi Moge Tabrak Bocah Kembar Hingga Tewas Ditetapkan Sebagai Tersangka

BIMATA.ID, Jabar – Polisi menetapkan dua orang pengemudi motor gede (moge) Harley Davidson menjadi tersangka. Polisi menyebut, ada kelalaian pengemudi sampai menabrak bocah kembar hingga tewas.

Hal itu berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Resor (Polres) Ciamis. Gelar perkara sendiri dilakukan pada Senin, 14 Maret 2022.

“Jadi sesuai dengan alat bukti yang kita peroleh dari cek TKP, kemudian kondisi jalan, kemudian faktor dari teknis kendaraan, kita peroleh ada kelalaian dari pengemudi, sehingga bisa ditetapkan sebagai penyebab kecelakaan tersebut,” ujar Kabid Humas Polda Jawa Barat (Jabar), Kombes Pol Ibrahim Tompo di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Selasa (15/03/2022).

Penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Polres Ciamis berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan kemarin. Dari hasil gelar perkara tersebut, polisi juga menemukan dua alat bukti yang kuat.

“Sejak kemarin kita lakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, baik saksi-saksi yang ada di TKP maupun dari pengendaranya, lanjut sampai sore kemudian kita lakukan gelar perkara. Akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, dan juga tersangkanya sekarang dilakukan penahanan di Polres Ciamis,” paparnya.

Adapun pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka, yakni Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang (UU) Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

“Ancaman hukumannya bisa sampai enam tahun,” tutur Kombes Pol Ibrahim.

Kejadian tragis dialami Hasan dan Husen itu berlangsung di dekat SDN 3 Tunggilis, Jalan Raya Banjar-Pangandaran, Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran, Provinsi Jawa Barat (Jabar) pada Sabtu, 12 Maret 2022 pukul 13.15 WIB.

Rombongan moge tersebut melaju ke arah Pangandaran. Bocah kembar itu hendak menyeberang jalan.

[MBN]

Tags

Related Articles

Bimata
Close