BIMATA.ID, Makassar – Pemkab Gowa mulai melonggarkan aktivitas keagamaan pada bulan suci Ramadan tahun ini meski tetap menerapkan protokol kesehatan ketat.
Hal ini berdasarkan Surat Edaran Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan tentang Pelaksanaan Ibadah Bulan Suci Ramadan 1443 H/ 2022 Masehi.
Surat edaran tersebut menindaklanjuti Fatwa MUI Nomor: Kep-28/DP.MUI/III/ 2022 Tanggal 7 Sya’ban 1443 H/ 10 Maret 2022 terkait Pelaksanaan Ibadah dalam Masa Pandemi.
“Dalam Fatwa MUI disebutkan bahwa pelaksanaan salat berjemaah dilaksanakan dengan kembali ke hukum asal (‘azimah) yaitu dengan merapatkan dan meluruskan shaf (barisan). Meski demikian, diimbau agar seluruh jemaah agar tetap memakai masker dan tetap mematuhi protokol kesehatan,” kata Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan, Jumat (25/3/2022).
Adnan mengatakan, aktifitas keagamaan yang biasa dilakukan di bulan Ramadan seperti salah fardu lima waktu, salat Jumat, tarwih, tadarus Al-Quran, qiyamul-lail, berbuka puasa bersama serta I’tikaf.
Begitupun dengan peringatan nuzulul Qur’an dan pengumpulan dan penyaluran zakati, infaq dan sedekah dan pelaksanaan salat Idul Fitri sudah bisa dilaksanakan di masjid maupun di lapangan.
“Pengurus dan pengelola masjid/musala diharapkan untuk memastikan penerapan protokol kesehatan dengan melakukan penyemprotan disenfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan atau handsanitizer di pintu masuk masjid/musala, memastikan penggunaan masker dan setiap jemaah,” paparnya. .
(HW)