Bimata

Pemerintah Dinilai Lamban Antisipasi Kasus Trading Bodong

BIMATA.ID, Jakarta- Kasus penipuan investasi binary option menjadi perbincangan publik seiring ditetapkannya orang super kaya (crazy rich) berusia muda, Indra Kesuma alias Indra Kenz dan Dony Salmanan sebagai tersangka.

Sejauh ini setidaknya ada tiga aplikasi investasi tak berizin yang sedang diselidiki aparat kepolisian yakni Binomo, Quotex, dan Fahrenheit.

Teruntuk yang terakhir itu baru-baru ini disoroti Wakil Ketua Komisi III DPR yang merupakan juga dikenal sebagai Crazy Rich dari Tanjung Priok, Ahmad Sahroni.

Sahroni mengunggah gambar di akun Instagram pribadi yang berisi potongan narasi mengenai pihak-pihak diduga berkaitan dengan aplikasi Fahrenheit. Tertulis bahwa para korban di Indonesia mengalami kerugian hingga Rp5 triliun. Polisi belum menemukan tersangka terkait ini.

“Ada lagi lebih sadis. Entah benar entah enggak (apa benar sampai 5T) wassalam ini kalau sampai benar,” ucap Sahroni, Selasa (15/03/2022).

Atas kejadian tersebut, sejumlah pihak pun menyoroti kekosongan hukum yang membuat banyak warga mengalami kerugian akibat investasi ilegal tersebut.

Salah satunya Pakar Hukum Pidana dari Universitas Indonesia, Chudry Sitompul, yang menyoroti regulator yakni Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang terlambat membendung kemunculan aplikasi-aplikasi tak berizin tersebut.

“Ini ada kekosongan hukum. Kalau ada kekosongan hukum, saya katakan, regulatornya Kominfo kalau tahu misalnya [aplikasi] ini tidak berizin tapi merugikan publik mestinya dia blokir supaya masyarakat enggak tertipu. Kominfo mestinya punya alert, kewaspadaan, ini enggak benar diblokir aja walaupun enggak ada laporan,” jelas Chudry, Rabu (16/03/2022).

 

(ZBP)

Exit mobile version