BeritaHukum

Pegiat Media Sosial Adam Deni Ajukan Eksepsi

BIMATA.ID, Jakarta – Pegiat media sosial, Adam Deni, menjalani sidang atas kasus dugaan menyebarkan dokumen pembelian sepeda milik Anggota DPR RI, Ahmad Sahroni, tanpa izin di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin, 14 Maret 2022.

Adam bersama Ni Made Dwita Anggari, pemilik bisnis penjualan sepeda tempat Sahroni membeli sepeda, didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) menggunakan Pasal UU ITE. Merasa keberatan, pihak Adam mengajukan eksepsi ketika menghadiri persidangan secara virtual.

“Pertama kita sudah nyatakan eksepsi ya, kita keberatan atas dakwaan itu. Alasannya kita keberatan,” ungkap Kuasa Hukum Adam, Herwanto, Senin (14/03/2022).

Lebih lanjut, Herwanto mengatakan, alasan mengajukan eksepsi pada sidang lanjutan lantaran tidak ada masalah transmisi dokumen dalam kasus yang menjerat Adam.

“Banyak sebenarnya, cuma ini salah satu atau dua aja ya. Yang pertama, ini masalah mentransmisikan. Seharusnya penuntut umum bisa memastikan, di mana transmisikan,” katanya.

Dalam dakwaan primair, Adam didakwa dengan Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara dakwaan subsidair, Adam didakwa dengan Pasal 48 Ayat (1) jo Pasal 32 Ayat (1) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sidang kasus dugaan penyebaran dokumen pribadi tanpa izin dengan terdakwa Adam rencananya akan dilanjutkan pada Senin, 21 Maret 2022. Dirinya dijerat kasus hukum karena diduga mengunggah dokumen pembelian sepeda milik Ahmad Sahroni ke media sosial.

Dirinya dilaporkan seseorang berinisial SYD yang ternyata salah satu kuasa hukum dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI tersebut. Adam kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri pada 1 Februari 2022.

Sehari kemudian, dirinya ditahan di Rutan Bareskrim Polri atas kasus yang menimpanya. Kasus Adam ini terdaftar di PN Jakarta Utara dengan nomor perkara 179/Pid.Sus/2022/PN Jkt. Utr.

[MBN]

Tags

Related Articles

Bimata
Close