BeritaPolitik

PDIP Minta Pemprov DKI Hentikan Sementara Operasional PT KCN

BIMATA.ID, Jakarta – Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta meminta, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menghentikan sementara operasional PT Karya Citra Nusantara (KCN) terkait polusi abu batu bara di Marunda, Jakarta Utara.

PDIP menilai, Pemprov DKI Jakarta tidak tegas.

“Karena ini sudah pelanggaran dan pencemaran lingkungan hidup yang sangat luar biasa, tapi yang dilakukan Pemprov ini sama saja hanya sekedar meninabobokan aja. Nggak ada apa-apanya ini. Nggak dianggap ini. Ini harusnya dihentikan dulu operasionalnya,” ungkap Anggota Fraksi PDIP DPRD Provinsi DKI Jakarta, Johny Simanjuntak, Kamis (17/03/2022).

Tidak hanya itu, Johny juga menilai, perlunya pengawasan terhadap sanksi yang diberikan Pemprov DKI Jakarta. Saat ini, sanksi yang diberikan terhadap PT KCN hanya sebatas perintah memperbaiki pengelolaan lingkungan hidup dan tidak mencemari lingkungan.

“Karena situasi seperti itu sudah sering disampaikan, sehingga warga Rusun Marunda ketika diluncurkan sanksi itupun pada nggak percaya, karena ini bisa aja cuma sekedar meninabobokan bagi warga. Tidak ada keberanian Pemprov untuk menindak tegas ini,” tegasnya.

“Ketika disampaikan bangun ini, baru setelah itu beres baru diaktifkan lagi gitu. Kalau sistem sekarang saya nggak yakin. Pemprov nggak punya nyali, karena mungkin jadi berita nasional. Makanya saya katakan, Pemprov DKI gagal melindungi warganya karena takut pada sebuah koorporasi, sehingga orang kecil semakin terpinggirkan,” imbuh Sekretaris Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta ini.

Diberitakan sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup memberi sanksi kepada PT Karya Citra Nusantara (KCN) terkait polusi abu batu bara di Marunda, Jakarta Utara. PT KCN diberi sanksi administrasi.

“Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta melalui Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara, menjatuhkan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah kepada PT KCN,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, Asep Kuswanto, Selasa (15/03/2022).

Sanksi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 12 Tahun 2022 tanggal 14 Maret 2022 tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Kepada PT KCN.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close