BeritaHeadlinePolitik

PDIP Dukung Keputusan Jenderal Andika Soal Keturunan PKI Boleh Daftar TNI

BIMATA.ID, Jakarta – Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI), Jenderal Andika Perkasa, menghapus sejumlah ketentuan dalam proses seleksi penerimaan calon prajurit TNI Periode 2022. Seperti larangan bagi keturunan Partai Komunis Indonesia (PKI), mekanisme tes renang, dan akademik.

Hal itu mendapatkan dukungan dari Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), Mayjen TNI (Purn) Tubagus Hasanuddin.

Menurut Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini, penghapusan larangan bagi keturunan PKI untuk diseleksi sebagai prajurit TNI sudah benar. Sebab, tidak ada dasar hukum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

“Terkait pernyataan Panglima TNI mengenai persoalan dasar hukum keturunan anggota PKI mengikuti seleksi Prajurit TNI, menurut saya sudah benar. Intinya, kita berpegang teguh saja pada aturan soal persyaratan menjadi prajurit TNI, seperti yang termaktub dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI,” tutur Hasanuddin, Kamis (31/03/2022).

Hasanuddin pun mengutip Pasal 28 Ayat (1) UU TNI yang menyebutkan, persyaratan umum untuk menjadi prajurit adalah Warga Negara Indonesia (WNI); beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD Tahun 1945; pada saat dilantik menjadi prajurit berumur paling rendah 18 tahun.

Lalu, tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan secara tertulis oleh Polri; sehat jasmani dan rohani; tidak sedang kehilangan hak menjadi prajurit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; lulus pendidikan pertama untuk membentuk prajurit siswa menjadi anggota TNI; dan persyaratan lain sesuai dengan keperluan.

“Dari pasal tersebut, sudah jelas dan terang benderang bahwa syarat umum untuk menjadi seorang prajurit TNI, maka seseorang harus setia kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD RI 1945,” pungkas legislator daerah pemilihan (Dapil) Provinsi Jawa Barat (Jabar) IX ini.

Hasanuddin memandang, persoalan pendaftar seleksi prajurit TNI adalah keturunan organisasi terlarang, seperti PKI atau organisasi radikal lainnya tidak perlu diperdebatkan terlalu panjang.

“Intinya syarat tersebut mengikat pada pendaftar, bukan mengikat leluhurnya. Jadi, pendaftarnyalah yang harus dibuktikan bahwa dia setia pada NKRI berdasar Pancasila dan UUD RI 1945,” ucapnya.

Syarat setia pada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasar Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945 tersebut penting karena nantinya prajurit TNI akan menjadi alat pertahanan negara yang tunduk pada politik negara di manapun ditugaskan.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close