BeritaHeadlineNasionalPolitik

Pakar UGM: Pemilu Bisa Ditunda Jika Rudal Rusia Mendadak Jatuh di Ubun-ubun Kita

BIMATA.ID, Jakarta- Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Andi Sandi Antonius, mengatakan bahwa kondisi pandemi dan pemulihan ekonomi tidak cukup jadi alasan untuk menunda pemilihan umum (pemilu). Sampai saat ini juga belum ada dasar hukum yang bisa dipakai sebagai landasan untuk menunda pemilu. Dalam Pasal 7 UUD 1945, disebutkan dengan jelas bahwa masa jabatan presiden dan wakil presiden adalah lima tahun, dan dapat dipilih lagi hanya untuk satu kali masa jabatan.

“Pasal 7 itu bunyinya 5 tahun, plus satu menit saja enggak boleh,” kata Andi Sandi Antonius dalam talk show bertajuk ‘Perpanjangan Masa Jabatan dan Penundaan Pemilu’ yang diadakan secara daring pekan kemarin.

Sebenarnya ada situasi yang memungkinkan ditundanya pemilu atau diperpanjangnya masa jabatan presiden. Alasan paling masuk akal menurutnya adalah hilangnya eksistensi negara, dimana Indonesia sedang dalam kondisi kacau balau. Dan satu-satunya dasar yang bisa digunakan adalah Pasal 12 UUD 1945 yang menjelaskan keadaan bahaya atau darurat yang mengancam negara.

“Kecuali memang betul-betul kita berada dalam keadaan yang sangat kacau dan kita tidak bisa menanggulangi itu,” lanjutnya.

Alasan pandemi dan pemulihan ekonomi menurutnya juga tidak bisa dijadikan dasar untuk menunda pemilu. Sebab, meskipun Indonesia masih menghadapi pandemi, namun belum sampai berada dalam situasi krisis.

“Kecuali perang, tiba-tiba rudalnya Rusia itu nyasar, jatuh di ubun-ubun kita,” ujarnya.

Berdasarkan pengalaman, sebenarnya perpanjangan masa jabatan presiden pernah dilakukan di Indonesia pada tahun 1971. Namun konteks tata negara saat itu sudah sangat jauh berbeda dengan sekarang. Dulu, MPR memiliki kekuatan yang sangat besar sehingga bisa menunda, mencabut, maupun menetapkan presiden dengan sangat mudah.

Namun kondisi saat ini sudah sangat berbeda, dimana kekuatan MPR sudah tidak sebesar dulu, sehingga satu-satunya cara yang bisa digunakan adalah Pasal 12 UUD 1945, namun itupun ukurannya sangat subyektif dan dampaknya akan sangat besar. Cara lain yang juga kerap digaungkan adalah dengan merevisi UUD 1945, tapi menurutnya itu adalah langkah yang sangat bahaya dan gegabah.

“Ini kan undang-undang dasar, pondasi. Semakin banyak kita guncang, semakin rapuh. Dan itu menurut saya berbahaya,” kata Andi Sandi.

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close