Regional

NU, Muhammadiyah hingga FKUB Sepakat Aturan Pengeras Suara Masjid

BIMATA.ID, Makassar – Ketua Nahdatul Ulama (NU) Sulsel Kaswad Sartono menanggapi aturan pengeras suara azan di masjid oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Kaswad mengatakan, bahwa pengaturan tersebut tidaklah melarang azan berkumandang, melainkan hanya mengatur volume agar tidak saling mengganggu masjid yang berdekatan.

“Posisi pemerintah di dalam hal ibadah tentunya pemerintah berkewajjban memfasilitasi insfrastruktur pembangunan masjid dan rumah ibadah lainya. Tetapi pemerintah tidak boleh mengatur aturan di dalam ibadah karena ini praktik ibadah ritual. Kementerian Agama mengatur pengeras suara bukan adzan,” kata Kaswad dalam dialog bertajuk Urgensi Moderasi Beragama dalam Menyikapi Dinamika Kebangsaan yang digear Lembaga Kajian Serum Institute, Sabtu (26/3/2022).

Pimpinan Muhammadiyah Kota Makassar, Mujahid Abdul Djabbar juga sepakat dengan aturan pengeras suara di masjid.

“Sebenarnya yang kita permasalahkan adalah toanya. Ada masjid yang sudah tidak bagus toanya sehingga bising keluar. Harus dua-duanya baik, suara keluar perlu kita seleksi agar bagus didengar masyarakat dan juga nyaman dalam mendengarkan,” kata Mujahid.

“Terkait dengan pembatasan pengeras suara, baik yang keluar dan ke dalam, harus disesuaikan agar tidak saling mengganggu,” sambungnya.

Sementara itu, tokoh agama sekaligus tokoh masyarakat Abdul Wahid mengatakan, bahwa berkaitan dengan adanya dialog kebangsaan kali ini tentunya seluruh pihak saling menghargai sesama umat beragama.

“Termasuk terkait pengeras suara, saya juga setuju. Kebijakan pemerintah tidak melarang azan, hanya saja ditekankan lebih disiplin terutama suara mengaji kalau bisa jangan terlalu lama durasinya,” katanya.

Apabila masjid saling berdekatan tentunya akan mengganggu jalannya ibadah.

“Termasuk khotbah sebaiknya suara dalam masjid saja. Cukup yang dikeluarkan adalah suara adzan,” paparnya.

Wahid juga mengingatkan kepada masyarakat agar menyaring ceramah yang layak dicerna.

“Mari kita dukung pemerintah dalam mendekati bulan Ramadan, dan mari kita kendalikan diri, serta mari kita saling menghargai sesama umat beragama,” terangnya.

Ketua FKUB Kota Makassar, Prof Arifuddin Ahmad menyampaikan bahwa diksi tidak tepat akan memicu terjadinya masalah terkait pengeras suara menjelang Ramadan.

Dia pun melihat semakin hari tingkat kerukunan umat antarberagama semakin baik.

“Terkait pengaturan pengeras suara oleh Menteri Agama ini tidak melarang azan dan tidak mengatur azan. Sekali lagi azzan tidak diatur melainkan volume suaranya saja dikurangi,” katanya.

(HW)

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close