BIMATA.ID, Jakarta- Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy mengatakan keputusan cuti bersama saat lebaran Idulfitri 1443 H/2022 tahun ini tengah dirapatkan.
Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022 sudah menentukan libur Hari Raya Idulfitri pada 2-3 Mei 2022. Namun, aturan itu belum menetapkan tanggal cuti bersama.
SKB itu hanya menyatakan hari dan tanggal cuti bersama 2022 ditetapkan kemudian dengan melihat kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia. Namun, hingga kini pemerintah masih membahasnya.
“Masih akan dirapatkan di tingkat menteri,” kata Muhadjir, Selasa (29/03/2022).
Dirinya juga menyebutkan, kemungkinan cuti bersama tidak akan dihapus pemerintah. Kemungkinan itu bisa terjadi melihat situasi pandemi virus corona yang mulai melandai belakangan ini.
“Sangat mungkin [tak dihapus],” katanya.
(ZBP)