BIMATA.ID, Jakarta- Beban kerja serta strategisnya peran Pendamping Lokal Desa (PLD) dalam percepatan pembangungan di desa dinilai perlu mendapat apresiasi lebih. Gaji yang diterima PDL saat ini secara umum masih relatif rendah dan perlu ditingkatkan mengingat tanggung jawab besar dan kerjanya yang tidak mengenal waktu.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar saat ini sedang berupaya menaikkan gaji PLD dengan terus melakukan lobi kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk mendapat persetujuan. Meskipun dalam prosesnya dimungkinkan berjalan alot dan memunculkan perdebatan dari beberapa pihak, namun upaya tersebut akan tetap dilakukan untuk memastikan PLD bisa bekerja secara optimal.
“Segera lakukan upaya penaikan honor untuk PLD. Tentu saja ini tidak mudah karena kita juga harus berdebat di Kemenkeu. Tanggung jawabnya memang lebih besar. PLD tidak bisa dinormatifkan delapan jam kerja karena harus berkali-kali ke desa-desa yang didampingi,” ujar Gus Halim dalam acara ‘Ngobrol dan Ngopi Menteri Desa PDTT dengan Pendamping Desa’ di Medan, Sumatera Utara, Kamis (24/3/2022).
Mendes menjelaskan, PLD di setiap daerah memiliki gaji berbeda-beda. Di Medan, Sumatera Utara, setiap PLD yang bertanggung jawab mendampingi maksimal empat desa digaji rata-rata Rp 2,3 juta setiap bulan. Dengan mobilitas yang cukup tinggi dan tuntutan untuk selalu ada kapan pun, PLD dinilai layak mendapat apresiasi lebih. Menurut Gus Halim, di pundaknya ada tanggung jawab besar dalam upaya bersama menyejahterakan masyarakat desa.
PLD adalah salah satu Tenaga Pendamping Profesional (TPP) strategis yang turut serta berkontribusi besar dalam pembangunan desa. Disebut sebagai anak kandung Menteri Desa, PLD adalah salah satu pilar penting dalam berjalannya pembangunan desa untuk Indonesia. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah mengatur bahwa pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa ditempuh melalui upaya pendampingan.
Pendampingan menjadi langkah penting yang dilakukan untuk percepatan pencapaian kemandirian dan kesejahteraan masyarakat. Dicapai melalui peningkatan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran serta memanfaatkan sumber daya sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat desa.
Dalam Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 19 Tahun 2020, tugas pokok PLD adalah melakukan pendampingan dalam kegiatan pendataan desa, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan desa yang berskala lokal desa. PDL juga terlibat aktif mencatat dan melaporkan kegiatan sehari-hari di desa yang berkaitan dengan implementasi SDGs Desa, kerja sama antar desa, dan BUM Desa ke dalam aplikasi laporan harian dalam SID. Selain itu, PLD juga bertugas melaksanakan penilaian mandiri melalui aplikasi laporan harian dalam SID dan meningkatkan kapasitas diri secara mandiri maupun melalui komunitas pembelajar.
“Posisi pendamping sangat strategis bagi Kementerian Desa. Sekaligus untuk memberikan pesan bahwa tenaga pendamping di Kemendes itu adalah sebuah keniscayaan kalau percepatan pembangunan di level desa ini segera terwujud,” pungkas Gus Halim.