BIMATA.ID, Bekasi- Masalah sampah di Kabupaten Bekasi dinilai telah masuk pada tahap mengkhawatirkan, salah satunya dibuktikan dengan overload-nya Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Burangkeng.
Setiap harinya,TPA Burangkeng menerima sebanyak 800 ton sampah atau kurang dari 50 persen jumlah timbulan sampah total di Kabupaten Bekasi. Berdasarkan perhitungan hasil proyeksi Project Management Office (PMO) Jabodetabek-Punjur pada tahun 2020, volume timbulan sampah di Kabupaten Bekasi diperkirakan mencapai 2.736 ton per hari.
Oleh karena itu, perlu segera dibangun teknologi pengolahan sampah yang mampu mengolah sampah dalam jumlah besar. Direktur PMO Tim Koordinasi Penataan Ruang (TKPR) Jabodetabek-Punjur Wisnubroto Sarosa berpendapat, open dumping (sistem terbuka) yang menjadi metode pengolahan sampah tidak selamanya bisa dilakukan.
Hal ini seperti disampaikan Wisnu dari laman Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Selasa (15/3/2022).
“Karena, Pemerintah Daerah (Pemda) akan selalu dituntut memperluas lahan penampungan sampah, mengikuti timbulan sampah harian yang terus meningkat seiring dengan berkembangnya kabupaten dan meningkatnya jumlah penduduk,” jelas Wisnu.
Sedangkan, Koordinator Bidang 2 PMO TKPR Jabodetabek-Punjur Cakrawijaya menjelaskan, teknologi Refuse Derived Fuel (RDF) menjadi salah satu teknologi pengolahan sampah yang cocok untuk diterapkan di Kabupaten Bekasi.
RDF merupakan teknologi pengolahan sampah yang memroses sampah ke dalam ukuran yang lebih kecil (pelet). Kemudian, hasilnya dapat digunakan sebagai bahan bakar dalam klin semen atau pembakaran di boiler berbahan bakar batu bara.
(ZBP)