BIMATA.ID, Jabar – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan HAM (Menko Polhukam) Republik Indonesia (RI), Mahfud MD, menyampaikan situasi di Papua yang kini tengah dalam sorotan.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) RI periode 2008-2013 ini menyatakan, saat ini kondisi di Papua dalam status normal dan tidak darurat.
“Saudara harus memahami bahwa sebenarnya hal-hal seperti ini sudah lama terjadi, tetapi ini memang menjadi berita karena sekarang ada pendekatan baru, pendekatan yang dipakai adalah pendekatan teritorial,” ujar Mahfud, di Kampus IPDN, Sumedang, Jawa Barat (Jabar), Rabu (30/03/2022).
“Kondisi Papua itu sebenarnya normal saja,” sambungnya.
Mahfud menyebut, situasi normal di Papua dilihat dari tidak banyaknya jumlah senjata ilegal yang dirampas oleh petugas keamanan di Papua.
Di sisi lain, jumlah senjata yang dirampas oleh petugas justru marak ditemukan di provinsi besar, seperti DKI Jakarta, Aceh hingga Jawa Tengah (Jateng) yang selama ini dinilai aman. Dalam setahun, jumlah senjata ilegal yang diamankan di Papua berjumlah 111.
“Dalam setahun tuh senjata yang berhasil dirampas karena ilegal 111 senjata atau pucuk, katanya di sana tidak aman. Sementara di tempat yang aman seperti Maluku, Aceh, Jakarta, dan Jateng itu ratusan, bahkan ribuan senjata. Itu berarti di tempat yang aman saja senjatanya banyak,” terang Mahfud.
“Maka dari itu, dilakukan pendekatan teritorial atau diasumsikan Papua itu normal, bukan darurat,” lanjutnya.
Menurut Mahfud, dalam situasi yang dianggap normal tersebut, Pemerintah RI bakal melakukan pendekatan kesejahteraan dengan mekanisme pertahanan dan pengamanan secara teritorial. Nantinya, pemerintah pusat akan memberikan porsi lebih kepada pemerintah teritorial.
“Kemudian, dananya sudah dibesarkan dan sebagainya. Itu yang sekarang sedang kami lakukan, kami juga sedang membicarakan soal santunan terhadap warga sipil yang menjadi korban, tetapi nanti lah itu semuanya masih dalam proses,” tuturnya.
[MBN]