BeritaHukum

Mahasiswa Sleman jadi Mucikari Diamankan Polisi

BIMATA.ID, DIY – Seorang mahasiswa berinisial MR (27) warga Kalasan, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), ditangkap polisi karena menjadi mucikari dan menjual teman wanitanya sebagai pekerja seks komersial. Sejumlah barang bukti pun disita polisi.

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto, merinci barang bukti yang diamankan ada sejumlah uang tunai. Kemudian alat kontrasepsi juga turut disita, baik yang belum terpakai dan yang sudah dipakai.

“Barang bukti yang bisa diamankan dari peristiwa ini ada beberapa kondom, baik yang sudah terpakai ataupun yang belum terpakai. Kemudian handphone, tisu bekas, uang tunai Rp 2 juta, uang tunai Rp 1,5 juta, kemudian sprei dan termasuk 2 buah kunci kamar di mana peristiwa tersebut terjadi,” tuturnya, saat rilis kasus di Mapolda DIY, Kamis (17/03/2022).

Dijelaskan, tersangka menjual kedua korban secara online. Selain itu, diketahui juga bahwa kedua perempuan yang dijual tersebut merupakan teman tersangka.

“Jadi sebenarnya dua orang perempuan ini tidak semata-mata menjadi PSK. Tetapi, yang bersangkutan juga bersahabatan dengan tersangka. Jadi, mereka sudah saling kenal dan saling membutuhkan, sehingga terjadi transaksi seperti itu. Korban satu mahasiswa, satu bukan mahasiswa bukan pekerja,” papar Kombes Pol Yuliyanto.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 dan 12 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Hukumannya paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun. Serta, pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.

Pelaku juga akan dijerat menggunakan Pasal 296 dan 506 KUHP, dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu tahun empat bulan.

Sebelumnya diberitakan, seorang mahasiswa berinisial MR (27) ditangkap Polda DIY. MR warga Kalasan, Sleman, ditangkap karena menjadi muncikari dengan menjual dua perempuan temannya sendiri ke pria hidung belang.

“Jadi, tindak pidana ini adalah perekrutan eksploitasi seseorang untuk dijadikan pelacur atau mempermudah orang lain melakukan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencaharian atau mengambil keuntungan dari pelacuran wanita tersebut,” ucap Kombes Pol Yuliyanto.

Kombes Pol Yuli mengemukakan, kasus tersebut terungkap pada 2 Februari 2022 lalu. Saat itu, Tim Unit Asusila Ditreskrimum Polda DIY melakukan razia di salah satu hotel daerah Kapanewon Depok, Sleman. Dalam razia ini, polisi mengamankan tersangka dan dua perempuan yang dijualnya.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close