Bimata

Legislator PDIP Sebut E-voting Belum Dapat Diterapkan pada Pemilu 2024

BIMATA.ID, Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan pemungutan suara secara elektronik atau e-voting belum bisa diterapkan pada Pemilu 2024 nanti. Menurut Rifqi, Infrastruktur teknologi informasi belum terlalu mendukung untuk penerapan e-voting.

“E-voting tampaknya sulit diterapkan pada Pemilu 2024,” kata Rifqi, Jumat (25/3).

Rifqi juga menjelaskan pada Pilkada Serentak 2020, DPR memberikan kesempatan kepada KPU untuk menggunakan teknologi informasi dalam proses penghitungan dan rekapitulasi hasil suara atau dikenal sirekap.

“Sirekap dirancang untuk mempercepat penghitungan dan rekapitulasi suara saat itu, tetapi ternyata di beberapa tempat, lebih dulu rekapitulasi manual yang dilaporkan. Ini artinya kita masih belum siap,” katanya.

Menurut Rifqi, e-voting sebagai gagasan harus terus dikembangkan agar pada saatnya nanti bisa efisien ketika diterapkan dalam pemilu. Pasalnya, digitalisasi merupakan suatu keniscayaan, tetapi perlu dipersiapkan yang matang, baik dari segi infrastruktur teknologi, SDM dan regulasinya.

“Harus dipersiapkan secara matang dari berbagai aspek, sehingga e-voting nantinya hadir untuk membuat pemungutan suara lebih cepat, efektif dan efisien. Jangan sampai teknologi justru mendatang masalah baru bagi pelaksanaan pemilu,” katanya.

Sebelumnya, Menkominfo menilai penyelenggaraan Pemilu 2024 menjadi momentum untuk menghasilkan pemimpin masa depan Indonesia dengan komitmen digitalisasi Indonesia. Menurut Johnny, digitalisasi pemilu diperlukan agar menghasilkan proses pemilu yang efektif dan efisien.

“Pengadopsian teknologi digital dalam giat pemilu memiliki manfaat untuk mewujudkan efektivitas dan efisiensi dalam proses kontestasi politik yang legitimate, baik dalam tahapan pemilih, verifikasi identitas pemilih, pemungutan suara, penghitungan suara hingga transmisi dan tabulasi hasil pemilu,” ujar Johnny dalam rapat koordinasi jajaran KPU bertajuk “Digitalisasi Pemilu untuk Digitalisasi Indonesia”, Selasa (22/3).

Selanjutnya, terkait landasan hukum, Rifqi mengatakan sebenarnya tidak menjadi persoalan diatur dalam peraturan KPU (PKPU). Meskipun, kata Rifqi, lebih kuat diatur dalam UU Pemilu dan yang terpenting kesiapan SDM dan infrastruktur teknologi.

“Komisi II juga akan menunggu Rancangan PKPU yang jadi dasar, jika KPU ingin menginisiasi (e-voting), enggak masalah (diatur) di PKPU,” kata Rifqi.

 

YA

Exit mobile version