BeritaPolitik

LaNyalla Siap jadi Palang Pintu Hadang Wacana Penundaan Pemilu 2024

BIMATA.ID, Jakarta – Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI), AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengungkapkan, DPD RI siap menjadi palang pintu untuk menghadang wacana penundaan pemilihan umum (Pemilu) 2024.

“Upaya-upaya untuk menunda Pemilu, pasti kita halangi. Saya duduk di sini, sebagai Ketua DPD RI karena dipilih rakyat. Saya tidak ada urusan dengan kepentingan oligarki,” ungkapnya, saat memberikan keynote speech Forum Guru Besar dan Doktor Insan Cita dengan tema ‘Pemilu 2024: Jadi atau Ditunda?’, Minggu malam (20/03/2022).

Hadir pada kesempatan itu, yakni Profesor Siti Zuhro, Hidayat Nur Wahid, Doli Kurnia Tanjung, Ahmad Baidowi, Profesor Nurliah Nurdin, Profesor Ali Munhanif, Burhanudin Muhtadi, Yohan Wahyu, Profesor Asep Saiful Muhtadi, serta sejumlah tamu undangan lainnya.

Senator asal Provinsi Jawa Timur (Jatim) ini mempertanyakan, sebuah koran ternama di ibu kota mempertanyakan bagaimana DPD RI akan menghalangi usulan penundaan Pemilu atau usulan perubahan konstitusi melalui amendemen. Sebab, jumlah Anggota DPD RI tidak signifikan untuk menghadang bila partai politik (parpol) kompak.

“Saya katakan, keputusan perubahan pasal dalam amendemen diputuskan dalam sidang MPR. Sedangkan MPR terdiri dari Anggota DPR RI dan Anggota DPD RI. Pertanyaan saya, jika tidak ada Anggota DPD RI di dalam sidang tersebut, apakah masih bisa disebut sebagai sidang MPR?” tanya LaNyalla.

Dan, lanjut LaNyalla, kalaupun ada upaya-upaya dalam amendemen tersebut untuk memasukkan agenda perpanjangan masa jabatan presiden atau perubahan isi pasal yang memungkinkan Pemilu dapat ditunda dengan mudah, maka dirinya memastikan akan menyampaikan secara terbuka kepada rakyat.

“Bahwa ada selundupan seperti ini. Yang menyelundupkan si A dan si B. Saya akan sampaikan terbuka saja. Tidak ada masalah untuk saya. Ini demi kepentingan rakyat dan bangsa,” sambungnya.

Oleh karena itu, LaNyalla menyebut lembaganya sudah membuat tata tertib bahwa, keputusan Sidang Paripurna DPD RI bersifat mengikat. Termasuk agenda dan kepentingan DPD RI dalam amendemen ke-5 bakal diputuskan di Sidang Paripurna.

Sebab, dalam amendemen ke-5 nanti, jika memang terjadi, DPD RI akan mendorong penguatan fungsi dan peran DPD RI sebagai wakil dari daerah, sekaligus wakil dari unsur non-partisan, non partai politik.

“Karena arah perjalanan bangsa ini tidak bisa kita serahkan total kepada partai politik saja,” kata LaNyalla.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close